Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Januari 2026

- Jurnalis

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali menegaskan sejumlah penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai Januari 2026. Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa BPJS Kesehatan hanya menanggung pelayanan kesehatan yang bersifat medis, esensial, dan sesuai indikasi klinis. Sementara itu, pelayanan non-medis, kosmetik, hingga tindakan tertentu dikecualikan dari pembiayaan.
Berikut 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB)
Perawatan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik non-medis
Perawatan gigi untuk tujuan estetika, seperti pemasangan behel kosmetik
Penyakit atau cedera akibat tindak pidana, seperti penganiayaan
Cedera akibat percobaan bunuh diri atau menyakiti diri sendiri
Penyakit akibat kecanduan alkohol atau narkotika
Pengobatan infertilitas atau kemandulan
Cedera akibat tindakan yang disengaja atau dapat dicegah
Pelayanan kesehatan di luar negeri
Pengobatan atau tindakan medis yang bersifat eksperimental
Pengobatan alternatif, tradisional, dan komplementer yang belum terbukti secara medis
Alat kontrasepsi dan layanan terkait tertentu
Perbekalan kesehatan rumah tangga yang tidak diresepkan dokter
Pelayanan medis yang bersifat kosmetik dan non-esensial
Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial gratis
Pelayanan yang telah ditanggung oleh program jaminan lain
Pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan manfaat BPJS
Alat kesehatan tertentu yang tidak direkomendasikan medis
Pelayanan medis tanpa rujukan resmi sesuai prosedur
Pelayanan yang tidak sesuai indikasi medis
Layanan lain yang secara tegas dikecualikan dalam peraturan perundang-undangan
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan jaminan kesehatan nasional, sekaligus memastikan pelayanan yang diberikan benar-benar dibutuhkan secara medis.
Masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

Baca Juga :  Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet

Berita Terkait

Tiga Guru SMPN 7 Jambi Sakit Usai Cicipi MBG, Penyebab Masih Diselidiki
72 Siswa Keracunan MBG di Jakarta Timur, Wamenkes Ungkap Penyebab Utama
Menkes: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Hanya Berdampak pada Kelas Menengah ke Atas
11 Juta Peserta PBI BPJS Tak Langsung Dicoret, Pemerintah Beri Masa Transisi 3 Bulan
Lebih Mematikan dari Covid-19, Indonesia Diminta Waspada Ancaman Virus Nipah
Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet
The Art of Public Speaking: Tips and Techniques for Delivering a Powerful Presentation
Global Health Challenges: Examining the Impacts of Infectious Diseases
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 20:45 WIB

Tiga Guru SMPN 7 Jambi Sakit Usai Cicipi MBG, Penyebab Masih Diselidiki

Selasa, 7 April 2026 - 12:47 WIB

72 Siswa Keracunan MBG di Jakarta Timur, Wamenkes Ungkap Penyebab Utama

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:14 WIB

Menkes: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Hanya Berdampak pada Kelas Menengah ke Atas

Senin, 9 Februari 2026 - 14:35 WIB

11 Juta Peserta PBI BPJS Tak Langsung Dicoret, Pemerintah Beri Masa Transisi 3 Bulan

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:31 WIB

Lebih Mematikan dari Covid-19, Indonesia Diminta Waspada Ancaman Virus Nipah

Berita Terbaru