JAKARTA– Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2026.
Regulasi ini menjadi tahap akhir dalam meresmikan struktur dan tata kerja Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di Kementerian Agama RI, melengkapi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2026 yang terbit sebelumnya.
Langkah ini dinilai sebagai wujud nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren untuk memberikan perhatian penuh pada sekitar 42 ribu pesantren dan 11 juta santri di Indonesia.
Struktur Organisasi Ditjen Pesantren
PMA Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan empat direktorat utama yang mencakup fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat:
- Direktorat Bina Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal
- Direktorat Ma’had Aly
- Direktorat Bina Dakwah Pesantren dan Pendidikan Non Formal
- Direktorat Pemberdayaan Pesantren
Catatan dan Harapan HNW
- Keadilan Layanan: HNW mengingatkan agar Ditjen Pesantren bersikap adil dan merangkul tiga jenis pesantren yang diakui undang-undang, yaitu pesantren tradisional (kitab kuning), pesantren modern (muallimin), dan pesantren terpadu (kombinasi ilmu umum dan agama).
- Mudzakarah Pesantren: Mengusulkan pembentukan forum bersama lintas pesantren sebagai langkah awal untuk menyerap aspirasi sebelum menyusun program kerja.
- Dana Abadi Pesantren: Mengencangkan dorongan agar alokasi Dana Abadi Pesantren dapat ditingkatkan dan dipisahkan secara khusus dari Dana Abadi Pendidikan.












