HNW Apresiasi Terbitnya Peraturan Menteri Agama tentang Ditjen Pesantren

- Jurnalis

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA– Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2026.

Regulasi ini menjadi tahap akhir dalam meresmikan struktur dan tata kerja Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di Kementerian Agama RI, melengkapi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2026 yang terbit sebelumnya.

​Langkah ini dinilai sebagai wujud nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren untuk memberikan perhatian penuh pada sekitar 42 ribu pesantren dan 11 juta santri di Indonesia.

Baca Juga :  Sidang Tahunan MPR & Sidang Bersama 2026 Resmi Dibuka, Dihadiri 629 Anggota

Struktur Organisasi Ditjen Pesantren

​PMA Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan empat direktorat utama yang mencakup fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat:

  • Direktorat Bina Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal
  • Direktorat Ma’had Aly
  • Direktorat Bina Dakwah Pesantren dan Pendidikan Non Formal
  • Direktorat Pemberdayaan Pesantren

Catatan dan Harapan HNW

  • Keadilan Layanan: HNW mengingatkan agar Ditjen Pesantren bersikap adil dan merangkul tiga jenis pesantren yang diakui undang-undang, yaitu pesantren tradisional (kitab kuning), pesantren modern (muallimin), dan pesantren terpadu (kombinasi ilmu umum dan agama).
  • Mudzakarah Pesantren: Mengusulkan pembentukan forum bersama lintas pesantren sebagai langkah awal untuk menyerap aspirasi sebelum menyusun program kerja.
  • Dana Abadi Pesantren: Mengencangkan dorongan agar alokasi Dana Abadi Pesantren dapat ditingkatkan dan dipisahkan secara khusus dari Dana Abadi Pendidikan.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru