JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penggeledahan yang sebelumnya dilakukan oleh tim penyidik di kediaman pribadinya.
Tim penyidik KPK sebelumnya menggeledah rumah pribadi Noprisman di kawasan Kelurahan Padang Harapan, Kota Bengkulu, selama kurang lebih sembilan jam dengan pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, bukti elektronik, serta uang tunai pecahan rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar yang disimpan di dalam rumah. Penyidik juga membawa sejumlah koper dan kardus berisi barang bukti.
Langkah hukum ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi atau suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari, serta penelusuran aliran dana di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Hingga saat ini, KPK masih menerapkan status penyidikan umum (sprindik umum) dan belum mengumumkan penetapan tersangka secara resmi dalam klaster pengembangan perkara tersebut.












