Sumbawa – Kasus tukang ojek yang sempat viral setelah ditetapkan sebagai tersangka akhirnya berujung damai melalui mekanisme keadilan restoratif. Perkara yang terjadi di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah diangkat oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Peristiwa tersebut melibatkan dua warga, yakni Rofinus Kaka dan Heronimus Tulasi. Keduanya terlibat perselisihan yang bermula dari saling tegur di jalan dan berujung pada laporan dugaan penganiayaan. Akibat laporan tersebut, kedua belah pihak sempat ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.
Kasus ini kemudian menjadi perhatian luas di media sosial. Hotman Paris melalui unggahannya meminta aparat kepolisian menelusuri secara objektif duduk perkara yang sebenarnya, menyusul narasi bahwa salah satu pihak yang berprofesi sebagai tukang ojek mengaku justru menjadi korban namun ikut ditahan.
Menanggapi sorotan tersebut, jajaran Polres Sumbawa memfasilitasi proses mediasi antara kedua pihak dengan melibatkan keluarga dan tokoh masyarakat setempat. Setelah melalui dialog, keduanya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Dengan tercapainya kesepakatan damai melalui restorative justice, proses hukum terhadap kedua pihak dihentikan. Kepolisian menyatakan penyelesaian ini diharapkan dapat mengembalikan hubungan baik antarwarga serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.












