Kasus Tukang Ojek Jadi Tersangka yang Viral dan Disorot Hotman Paris Berakhir Damai

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa – Kasus tukang ojek yang sempat viral setelah ditetapkan sebagai tersangka akhirnya berujung damai melalui mekanisme keadilan restoratif. Perkara yang terjadi di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah diangkat oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Peristiwa tersebut melibatkan dua warga, yakni Rofinus Kaka dan Heronimus Tulasi. Keduanya terlibat perselisihan yang bermula dari saling tegur di jalan dan berujung pada laporan dugaan penganiayaan. Akibat laporan tersebut, kedua belah pihak sempat ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.
Kasus ini kemudian menjadi perhatian luas di media sosial. Hotman Paris melalui unggahannya meminta aparat kepolisian menelusuri secara objektif duduk perkara yang sebenarnya, menyusul narasi bahwa salah satu pihak yang berprofesi sebagai tukang ojek mengaku justru menjadi korban namun ikut ditahan.
Menanggapi sorotan tersebut, jajaran Polres Sumbawa memfasilitasi proses mediasi antara kedua pihak dengan melibatkan keluarga dan tokoh masyarakat setempat. Setelah melalui dialog, keduanya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Dengan tercapainya kesepakatan damai melalui restorative justice, proses hukum terhadap kedua pihak dihentikan. Kepolisian menyatakan penyelesaian ini diharapkan dapat mengembalikan hubungan baik antarwarga serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Baca Juga :  KPK Ungkap Kepala Dinas Takut Dirotasi Jika Tak Setor Uang THR ke Bupati Cilacap

Berita Terkait

Empat Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Bripda Natanael di Lampung Dipecat, Akui Perbuatan di Sidang Etik
KPK Periksa Dua Petinggi Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR, Penyidikan Masih Berlanjut
KPK Geledah Rumah Bupati Tulungagung, Temukan Dokumen “Alat Tekan”
Meski SP3 Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai
DPR: Napi Korupsi Ngopi di Kafe, Mustahil Tanpa Kerja Sama Petugas
DPO Kasus Sabu 58 Kg, M Alung Ramadhan Ditangkap di Jambi Setelah Buron 6 Bulan
Oknum Jaksa di Banten Didakwa Peras Korban Rp2 Miliar, Ancam Tuntutan Berat Jika Tak Bayar
WNA Malaysia Laporkan Oknum Protokol Pemprov Jambi, Klaim Rugi Rp210 Juta
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 09:44 WIB

Empat Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Bripda Natanael di Lampung Dipecat, Akui Perbuatan di Sidang Etik

Jumat, 17 April 2026 - 21:57 WIB

KPK Geledah Rumah Bupati Tulungagung, Temukan Dokumen “Alat Tekan”

Jumat, 17 April 2026 - 21:55 WIB

Meski SP3 Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai

Jumat, 17 April 2026 - 21:51 WIB

DPR: Napi Korupsi Ngopi di Kafe, Mustahil Tanpa Kerja Sama Petugas

Jumat, 17 April 2026 - 21:49 WIB

DPO Kasus Sabu 58 Kg, M Alung Ramadhan Ditangkap di Jambi Setelah Buron 6 Bulan

Berita Terbaru