Terbukti Korupsi Kredit Rp1,3 Triliun, Dua Bos Sritex Divonis 14 dan 12 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis berat terhadap dua petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dalam kasus korupsi fasilitas kredit perbankan yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.

Mantan Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, divonis 14 tahun penjara. Sementara mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum keduanya membayar denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penyalahgunaan fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah.

Baca Juga :  Pegawai Bea Cukai Lari Usai Diperiksa KPK, Kasus Dugaan Korupsi DJBC

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iwan Setiawan Lukminto dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (7/5/2026).

Sementara untuk terdakwa Iwan Kurniawan Lukminto, hakim menyatakan:

“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.”

Majelis hakim mengungkap, praktik korupsi dilakukan melalui pengajuan kredit menggunakan laporan keuangan yang dimanipulasi serta invoice fiktif demi memperoleh pencairan dana dari sejumlah bank.

Dalam persidangan terungkap, fasilitas kredit berasal dari Bank Jateng, Bank bjb, dan Bank DKI Jakarta dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.

Hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara.

Baca Juga :  Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka

Selain hukuman penjara dan denda, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara ratusan miliar rupiah. Jika tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh negara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Sritex sebelumnya dikenal sebagai salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia dan Asia Tenggara sebelum akhirnya mengalami krisis keuangan hingga pailit.

Vonis terhadap dua bos Sritex ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa pada beberapa poin, mengingat dampak kerugian negara yang sangat besar serta efek domino terhadap ribuan pekerja perusahaan tersebut.

Berita Terkait

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru
6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan
Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka
KPK Ungkap Dugaan Silmy Karim Terima Rp100 Juta Setiap Pekan dari Pengurusan Izin WNA
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan
Eks Artis Jadi Pemikat Korban, Polda Jateng Bongkar Sindikat Scammer Internasional di Solo Baru
KPK Bidik 20 Forwarder di Pelabuhan Indonesia, Dugaan Korupsi Bea Cukai Meluas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:31 WIB

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:31 WIB

6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:27 WIB

Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:18 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:24 WIB

Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:31 WIB