Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.

Penyidik juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti cukup dalam penyidikan perkara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengembangkan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran program nasional tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo.

Baca Juga :  Harga Minyak Dunia Berpotensi Tembus USD 90 per Barel, Pemerintah Siapkan Pemangkasan Belanja

Penyidik sebelumnya menggeledah kantor Badan Gizi Nasional untuk mencari dokumen, data elektronik, serta barang bukti pendukung.

Penggeledahan berlangsung sehari setelah Presiden Prabowo mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional.

Tim penyidik mendalami dugaan penyimpangan tata kelola anggaran, pengadaan barang, serta pelaksanaan program pada sejumlah daerah.

Kejaksaan Agung menilai proses penyidikan masih terus berkembang dan membuka peluang munculnya tersangka baru berikutnya.

Baca Juga :  Semarak HUT Ke-81 RI Beralih ke Kampung: Istana Gelar Acara di 40 Pemukiman Padat Jakarta

“Penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum berlaku.”

Penyidik kini menelusuri aliran dana, penggunaan anggaran, serta keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tersebut.

Kasus ini diperkirakan menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menyeret pejabat tinggi pada program strategis nasional.

Kejaksaan Agung memastikan penyidikan berjalan profesional, transparan, dan berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru