Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.

Penyidik juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti cukup dalam penyidikan perkara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengembangkan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran program nasional tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo.

Baca Juga :  Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Usai Sebut Sumbar dan Jabar “Barbar”

Penyidik sebelumnya menggeledah kantor Badan Gizi Nasional untuk mencari dokumen, data elektronik, serta barang bukti pendukung.

Penggeledahan berlangsung sehari setelah Presiden Prabowo mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional.

Tim penyidik mendalami dugaan penyimpangan tata kelola anggaran, pengadaan barang, serta pelaksanaan program pada sejumlah daerah.

Kejaksaan Agung menilai proses penyidikan masih terus berkembang dan membuka peluang munculnya tersangka baru berikutnya.

Baca Juga :  Prajurit TNI yang Menuduh Penjual Es Gabus Menggunakan Spons Resmi Ditahan

“Penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum berlaku.”

Penyidik kini menelusuri aliran dana, penggunaan anggaran, serta keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tersebut.

Kasus ini diperkirakan menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menyeret pejabat tinggi pada program strategis nasional.

Kejaksaan Agung memastikan penyidikan berjalan profesional, transparan, dan berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara.

Berita Terkait

PTPN IV Regional IV Buka Peluang Kerja Sama Strategis dengan Universitas Jambi
BGN Setop Pendaftaran Dapur Baru MBG, Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas Utama
Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan
DPR Resmi Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Pengawasan Keuangan hingga Atur Aset Kripto
Kejagung Geledah Kantor BGN Dugaan Jual Beli Titik MBG
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti
Praperadilan Dikabulkan, PN Jakarta Selatan Perintahkan Polisi Lanjutkan Kasus Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
BRIN Minta Maaf Usai Salah Unggah Gambar Garuda Pancasila
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:23 WIB

PTPN IV Regional IV Buka Peluang Kerja Sama Strategis dengan Universitas Jambi

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:50 WIB

BGN Setop Pendaftaran Dapur Baru MBG, Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas Utama

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:24 WIB

Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:15 WIB

DPR Resmi Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Pengawasan Keuangan hingga Atur Aset Kripto

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:45 WIB

Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:31 WIB