Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kerugian negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus kuota haji tambahan saat sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kerugian tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dijadikan salah satu alat bukti oleh KPK. Selain audit, penyidik juga mengklaim telah mengantongi keterangan saksi dan dokumen pendukung.
Kuasa hukum Yaqut mempersoalkan keabsahan audit saat penetapan tersangka, sementara KPK menegaskan seluruh proses telah sesuai prosedur hukum. Putusan hakim praperadilan akan menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam perkara ini.












