Ayu Puspita Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan Wedding Organizer

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ayu Puspita dalam kasus penipuan berkedok bisnis wedding organizer.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).

Hakim menyatakan Ayu terbukti melakukan penipuan dan penggelapan yang menyebabkan kerugian besar bagi para korban.

Kasus ini bermula saat terdakwa menawarkan jasa penyelenggaraan pernikahan melalui perusahaan wedding organizer yang dikelolanya.

Puluhan calon pengantin mempercayakan dana pernikahan kepada terdakwa dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Namun, sejumlah layanan yang dijanjikan tidak terealisasi sesuai kesepakatan dengan para klien.

Baca Juga :  Hakim Soroti Warga Medan, Usai Beli Pertalite 25 Liter, Khawatir Perkara Ini Ada Yang Request

Banyak vendor mengaku belum menerima pembayaran meski korban telah melunasi biaya pernikahan mereka.

Akibatnya, sejumlah acara pernikahan mengalami gangguan, bahkan terancam gagal terlaksana sesuai rencana.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan terdakwa menimbulkan kerugian finansial dan penderitaan psikologis para korban.

Hakim juga menyoroti jumlah korban yang cukup banyak serta dampak sosial yang ditimbulkan kasus tersebut.

“Perbuatan terdakwa telah merugikan banyak pihak dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap jasa yang ditawarkan,” ujar hakim.

Baca Juga :  Don Ritto Resmi Dilimpahkan ke Kejagung, Tangan Terborgol Menuju Tahap Penuntutan

Majelis menyatakan hukuman dijatuhkan setelah mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan para saksi.

Vonis 15 tahun penjara itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman lebih berat.

Meski demikian, hakim menilai hukuman tersebut telah memenuhi rasa keadilan berdasarkan seluruh fakta persidangan.

Kasus Ayu Puspita menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih cermat memilih jasa wedding organizer.

Calon konsumen disarankan memeriksa legalitas usaha, rekam jejak perusahaan, dan transparansi pengelolaan dana sebelum bertransaksi.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru