KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas, Diduga dari Hasil Korupsi

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Salah satu yang didalami penyidik adalah praktik penukaran valuta asing (valas) yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.

Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (5/5/2026). KPK menegaskan, pendalaman ini merupakan bagian dari upaya pelacakan aset (asset tracing) untuk mengungkap aliran dana secara menyeluruh.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan bahwa penyidik secara khusus menyoroti aktivitas penukaran mata uang yang dilakukan tersangka.

Baca Juga :  Bejat! Pria di Muaro Jambi Diduga Cabuli Anak Tiri Berulang Kali, Terancam 15 Tahun Penjara

“Pemeriksaan berkaitan dengan penelusuran aset, khususnya terkait penukaran-penukaran valas yang dilakukan tersangka,” ujar Jubir KPK kepada wartawan, dikutip Rabu (6/5/2026).

KPK menduga, uang yang ditukarkan tersebut berasal dari praktik korupsi yang kini tengah diusut. Karena itu, penyidik terus menelusuri kemungkinan adanya upaya menyamarkan asal-usul uang, termasuk indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini, Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan jasa outsourcing serta proyek-proyek lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.

Baca Juga :  Saksi Kunci Menguat, Nama Nani dan Adrianto Disebut dalam Sidang Korupsi BOK Puskesmas Kebon IX

Ia diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengatur proyek, termasuk mengondisikan pemenang lelang. KPK juga mendalami keterlibatan sejumlah pihak, termasuk perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga tersangka.

Sejak Maret 2026, Fadia Arafiq telah ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk kepentingan penyidikan.

KPK memastikan akan terus menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berasal dari hasil korupsi guna mengungkap perkara ini secara utuh.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru