LAMPUNG SELATAN — Penolakan restorative justice (RJ) dalam kasus yang menjerat Kakek Mujiran (72) memicu gelombang kemarahan publik terhadap PTPN I Regional 7. Perusahaan perkebunan milik negara itu dinilai tidak memiliki rasa empati setelah tetap membawa seorang lansia ke proses hukum hanya karena dugaan mengambil sisa getah karet.
Kecaman publik ramai bermunculan di media sosial usai sidang RJ di Pengadilan Negeri Lampung Selatan kembali ditunda lantaran pihak perusahaan belum mengambil keputusan terkait perdamaian.
“PTPN I tidak punya malu. Kakek tua demi makan diproses sampai pengadilan,” tulis salah satu warganet dalam unggahan yang ramai dibagikan.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena Mujiran, warga lanjut usia asal Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, harus duduk di kursi terdakwa setelah didakwa mengambil sisa getah karet di area kebun PTPN.
Dalam persidangan, perwakilan perusahaan yang hadir disebut tidak memiliki kewenangan menentukan sikap terkait restorative justice sehingga majelis hakim menunda sidang hingga 3 Juni 2026 sambil menunggu keputusan resmi perusahaan.
Banyak pihak menilai langkah hukum terhadap Mujiran sangat tidak sebanding dengan kondisi terdakwa yang sudah renta dan disebut hanya berusaha memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Kuasa hukum Mujiran berharap perusahaan dapat mengedepankan hati nurani dan membuka jalan damai melalui restorative justice sebelum perkara berlanjut lebih jauh.
Sebelumnya, manajemen PTPN I Regional 7 sempat menyatakan membuka peluang penyelesaian damai dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Namun hingga kini, kepastian pemberian RJ belum juga diberikan.
Kasus Kakek Mujiran kini menjadi simbol kritik publik terhadap penegakan hukum yang dianggap keras terhadap rakyat kecil, namun sering kali lunak terhadap perkara besar yang merugikan negara.












