KPK: Kepala KPP Madya Banjarmasin

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Mulyono menerima Rp800 juta dari pihak swasta yang diserahkan dalam kardus di parkiran hotel di Banjarmasin.
“Uang Rp800 juta dibungkus kardus dan diberikan di area parkir hotel,” ujar Asep dalam konferensi pers.
Kasus ini bermula dari pengajuan restitusi PPN PT Buana Karya Bhakti senilai sekitar Rp48,3 miliar. Total uang yang disepakati dalam perkara tersebut mencapai Rp1,5 miliar.
KPK menyebut uang suap dibagi kepada tiga pihak, yakni Mulyono (Rp800 juta), Dian Jaya Demega (Rp180 juta), dan Venasius Jenarus Genggor (Rp520 juta).
Dari uang yang diterima, Mulyono diketahui menggunakan Rp300 juta untuk DP rumah, sementara sisanya dititipkan kepada orang kepercayaannya.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi. KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan.

Baca Juga :  KM Mutiara Sentosa II Terbakar di Perairan Sumenep, Penumpang Kenakan Pelampung di Geladak

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru