KPK Periksa Enam Pejabat PUPR Kota Madiun, Dalami Dugaan Fee Proyek Wali Kota Maidi

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam pejabat di lingkungan Dinas PUPR Kota Madiun terkait penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota nonaktif Maidi. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 25 Februari 2026.
Para saksi yang diperiksa merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat di sejumlah bidang strategis di Dinas PUPR. Pemeriksaan berlangsung di Kantor KPPN Kota Madiun. KPK mendalami peran masing-masing saksi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Penyidik fokus menelusuri dugaan aliran fee proyek yang disebut berkisar antara 4 hingga 10 persen dari nilai pekerjaan. Fee tersebut diduga mengalir kepada Maidi dalam sejumlah proyek infrastruktur. Selain itu, penyidik juga menggali informasi terkait mekanisme penunjukan dan pelaksanaan proyek yang diduga telah dikondisikan.
Enam pejabat yang diperiksa antara lain kepala bidang dan tim teknis yang terlibat langsung dalam proyek pembangunan, pemeliharaan jalan, sumber daya air, hingga penataan bangunan. Keterangan mereka dinilai penting untuk mengungkap konstruksi perkara dan alur dugaan penerimaan uang.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Januari 2026. Dalam perkara tersebut, Maidi telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, serta penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) di wilayah Kota Madiun.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai keterangan dalam waktu dekat.

Baca Juga :  Babak Baru Korupsi Kuota Haji, KPK Jerat Petinggi Travel dan Ketua Asosiasi

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru