Diciduk di Tanah Abang Usai Ambil Paket Ekspedisi, Pengedar Bawa 3,6 Kg Ganja

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Aparat Kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial AA (30) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelaku diamankan sesaat setelah mengambil paket dari jasa ekspedisi dengan barang bukti ganja seberat 3,6 kilogram.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (18/4/2026) di sekitar Stasiun Tanah Abang, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

Baca Juga :  KPK OTT di Kuansing Riau, Amankan 10 Orang dalam Dugaan Suap Jual Beli

“Berbekal informasi dari masyarakat, anggota kami melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan satu orang pelaku berikut barang bukti narkotika jenis ganja dalam jumlah besar,” ujar Reynold.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku kedapatan membawa empat paket ganja yang dibungkus lakban cokelat dengan total berat mencapai 3,6 kilogram. Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, mengungkapkan bahwa ganja tersebut diperoleh pelaku dari seseorang berinisial AR yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Baca Juga :  JPU Tegaskan Tuntutan 18 Tahun Nadiem Berdasar Bukti Elektronik

“Pelaku mengambil barang tersebut dari jasa ekspedisi di wilayah Tanah Abang. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Wisnu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah. Polisi kini terus mendalami kasus ini guna memburu pemasok utama serta mengungkap jalur distribusi barang haram tersebut.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru