JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus penyimpanan uang dalam kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Selain menyewa rumah aman (safe house), tersangka disebut menyimpan uang hasil korupsi di dalam mobil operasional yang dibeli dari dana ilegal tersebut.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi pengurusan impor barang. Salah satu tersangka yang belakangan diumumkan adalah Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.
Penyidik menemukan bahwa uang hasil suap tidak hanya dikumpulkan dan disimpan di lokasi tertentu, tetapi juga ditempatkan di dalam kendaraan operasional. Mobil tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi dan difungsikan sebagai tempat penyimpanan sementara agar dana bisa diakses dengan cepat.
KPK menyebut, penggunaan mobil operasional sebagai “brankas berjalan” merupakan bagian dari upaya para tersangka untuk menyamarkan aliran dana dan menghindari deteksi aparat penegak hukum. Selain itu, terdapat lebih dari satu kendaraan yang digunakan dalam skema tersebut.
Atas perbuatannya, Budiman telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan karena mengungkap pola penyimpanan uang hasil korupsi yang tidak lazim, sekaligus menunjukkan komitmen KPK dalam membongkar praktik suap di sektor kepabeanan dan cukai.












