KPK Ungkap Tersangka Suap Bea Cukai Simpan Uang di Mobil Operasional Hasil Korupsi

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus penyimpanan uang dalam kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Selain menyewa rumah aman (safe house), tersangka disebut menyimpan uang hasil korupsi di dalam mobil operasional yang dibeli dari dana ilegal tersebut.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi pengurusan impor barang. Salah satu tersangka yang belakangan diumumkan adalah Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.
Penyidik menemukan bahwa uang hasil suap tidak hanya dikumpulkan dan disimpan di lokasi tertentu, tetapi juga ditempatkan di dalam kendaraan operasional. Mobil tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi dan difungsikan sebagai tempat penyimpanan sementara agar dana bisa diakses dengan cepat.
KPK menyebut, penggunaan mobil operasional sebagai “brankas berjalan” merupakan bagian dari upaya para tersangka untuk menyamarkan aliran dana dan menghindari deteksi aparat penegak hukum. Selain itu, terdapat lebih dari satu kendaraan yang digunakan dalam skema tersebut.
Atas perbuatannya, Budiman telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan karena mengungkap pola penyimpanan uang hasil korupsi yang tidak lazim, sekaligus menunjukkan komitmen KPK dalam membongkar praktik suap di sektor kepabeanan dan cukai.

Baca Juga :  Viral Sumpah Injak Al-Qur’an, Dua Perempuan di Lebak Jadi Tersangka

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru