MUARO JAMBI — Upaya penyelesaian sengketa tanah milik Suparman alias Mbah Mangun menemui babak baru.
Didampingi kuasa hukum dari LSM PROPAM, Suheri Dwi Nopriyadi, S.H., pihak Mbah Mangun melakukan penguasaan fisik atas lahan yang terletak di RT 04, Desa Petaling Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, pada Senin, 27 Juli 2026. Langkah tegas ini diambil menyusul dugaan penjualan lahan secara sepihak oleh Miftakul Munif tanpa sepengetahuan pemilik sah.
Kronologis Sengketa Tanah
Berdasarkan keterangan Mbah Mangun selaku pemilik pertama, permasalahan ini berawal dari rencana tukar guling (ruislag) lahan dengan Miftakul Munif. Dalam proses perundingan tersebut, Mbah Mangun telah menyerahkan sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah miliknya kepada Miftakul Munif.
Namun hingga saat ini, Mbah Mangun tidak pernah menerima lahan pengganti maupun sertifikat SHM sebagaimana yang dijanjikan. Alih-alih mendapatkan haknya, ia baru mengetahui pada tahun 2013 bahwa lahannya telah diperjualbelikan oleh Miftakul Munif tanpa izin.
Penguasaan fisik yang dilakukan oleh kuasa hukum bertujuan untuk mendesak adanya penyelesaian konkret, baik melalui mediasi secara kekeluargaan maupun melalui jalur hukum.
Pemdes Petaling Jaya Dinilai Lepas Tangan
Sebelum melakukan penguasaan fisik, Suheri Dwi Nopriyadi selaku kuasa hukum telah melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Petaling Jaya pada Jumat, 12 Juni 2026.
Dalam surat tersebut, pihak kuasa hukum meminta kepala desa beserta perangkatnya untuk memfasilitasi mediasi dengan memanggil pihak-pihak yang terlibat agar sengketa dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, pada 18 Juni 2026, Pemdes Petaling Jaya memberikan surat balasan yang menyarankan agar permasalahan tersebut diselesaikan langsung di ranah hukum, dengan dalih pemdes hanya akan membantu proses penyelesaian apabila diperlukan.
Jawaban ini memicu kekecewaan mendalam dari pihak Mbah Mangun dan kuasa hukumnya. Pemdes dinilai mengabaikan kewajibannya sebagai pemimpin masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 26 ayat 4 huruf k), kepala desa secara jelas memiliki kewajiban untuk menyelesaikan perselisihan warga di desa. Penolakan atau penghindaran upaya mediasi non-litigasi ini dinilai berisiko memperluas eskalasi konflik di tengah masyarakat.
Kepala Desa Bungkam, Ketua BPD Diduga Blokir Kontak Awak Media
Upaya awak media untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Desa Petaling Jaya pada Rabu, 29 Juli 2026, melalui pesan WhatsApp tidak membuahkan hasil. Kepala desa memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan.
Upaya konfirmasi kemudian dilanjutkan kepada Ketua BPD Supriono pada Kamis, 30 Juli 2026. Alih-alih memberikan penjelasan yang transparan, Ketua BPD justru menyarankan awak media untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan kepala desa sebelum memberitakan kasus tersebut.
Ketika awak media mengingatkan bahwa sebelumnya telah berupaya menghubungi kepala desa namun diabaikan, Awak media kemudian kembali mempertanyakan fungsi BPD sebagai bagian dari unsur pemerintahan desa, pertanyaan tersebut tidak lagi dijawab. Diduga kuat, nomor WhatsApp awak media langsung diblokir oleh Ketua BPD Supriono.
Sikap tertutup dari Kepala Desa dan Ketua BPD Petaling Jaya ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Padahal, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi strategis sebagai “parlemen desa” yang bertugas menampung aspirasi rakyat, membuat peraturan desa bersama kepala desa, serta mengawasi kinerja kepala desa agar roda pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel.












