Sengeti, Jambi – Penegakan hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengeti kini berada di bawah sorotan publik. Instruksi resmi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk mengusut dugaan korupsi proyek jalan rigid beton Simpang III Air Hitam – Kebon IX hingga batas Kota Jambi ternyata belum menunjukkan kemajuan.
Hingga Selasa (3/3/2026), surat pelimpahan penyidikan dari Kejati Jambi dilaporkan belum ditindaklanjuti oleh Kejari Sengeti. Padahal proyek bernilai besar ini seharusnya menjadi tulang punggung mobilitas warga.
Kondisi Jalan Mengejutkan
Fakta di lapangan menunjukkan kondisi jalan yang mengkhawatirkan:
Retak Vertikal: Retakan menembus hingga ke dasar beton, bukan hanya hairline crack di permukaan.
Amblesan Badan Jalan: Penurunan di beberapa titik menunjukkan kemungkinan kesalahan spesifikasi material atau pemadatan sub-grade yang gagal.
Bahaya bagi Pengendara: Turunan mendadak menciptakan “trap” berbahaya, terutama saat malam hari.
Kejati Jambi sebelumnya telah menemukan indikasi malapraktik konstruksi. Sesuai prosedur, penyidikan selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Sengeti sebagai pemegang wilayah hukum.
Namun, hingga Maret 2026, Kejari Sengeti tidak menunjukkan progres berarti. Ketiadaan tindakan ini memunculkan spekulasi: apakah ada “kekuatan besar” di balik kontraktor pelaksana, atau ada oknum internal yang sengaja menahan berkas kasus ini?
“Ini bukan sekadar kerusakan jalan. Ini indikasi kerugian negara nyata. Jika Kejati sudah melimpahkan, seharusnya ada pemanggilan saksi atau penetapan tersangka. Diamnya Kejari wajar membuat publik bertanya, ada apa dengan penegakan hukum di Sengeti?” ungkap Rizal, Ketua LSM LIM (Lembaga Lihat Inspirasi Masyarakat).
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Sengeti belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan teknis atau yuridis yang menghambat proses penyidikan. Masyarakat menunggu keberanian aparat untuk mengungkap aktor di balik proyek “bobrok” ini.
Jika terus dibiarkan tanpa kejelasan, kasus ini berpotensi ditarik kembali oleh Kejati Jambi atau bahkan dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Jamwas) karena indikasi pembiaran perkara.












