Laporan Dugaan  Korupsi Jalan Kebun IX Muaro Jambi: Pelimpahan Kejati ke Kejari Sengeti Mandek, Publik bertanya?

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengeti, Jambi – Penegakan hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengeti kini berada di bawah sorotan publik. Instruksi resmi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk mengusut dugaan korupsi proyek jalan rigid beton Simpang III Air Hitam – Kebon IX hingga batas Kota Jambi ternyata belum menunjukkan kemajuan.

Hingga Selasa (3/3/2026), surat pelimpahan penyidikan dari Kejati Jambi dilaporkan belum ditindaklanjuti oleh Kejari Sengeti. Padahal proyek bernilai besar ini seharusnya menjadi tulang punggung mobilitas warga.

Kondisi Jalan Mengejutkan

Fakta di lapangan menunjukkan kondisi jalan yang mengkhawatirkan:

Retak Vertikal: Retakan menembus hingga ke dasar beton, bukan hanya hairline crack di permukaan.

Baca Juga :  Polresta Jambi Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi, 4 Ton BBM Diamankan

Amblesan Badan Jalan: Penurunan di beberapa titik menunjukkan kemungkinan kesalahan spesifikasi material atau pemadatan sub-grade yang gagal.

Bahaya bagi Pengendara: Turunan mendadak menciptakan “trap” berbahaya, terutama saat malam hari.

Kejati Jambi sebelumnya telah menemukan indikasi malapraktik konstruksi. Sesuai prosedur, penyidikan selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Sengeti sebagai pemegang wilayah hukum.

Namun, hingga Maret 2026, Kejari Sengeti tidak menunjukkan progres berarti. Ketiadaan tindakan ini memunculkan spekulasi: apakah ada “kekuatan besar” di balik kontraktor pelaksana, atau ada oknum internal yang sengaja menahan berkas kasus ini?

“Ini bukan sekadar kerusakan jalan. Ini indikasi kerugian negara nyata. Jika Kejati sudah melimpahkan, seharusnya ada pemanggilan saksi atau penetapan tersangka. Diamnya Kejari wajar membuat publik bertanya, ada apa dengan penegakan hukum di Sengeti?” ungkap Rizal, Ketua LSM LIM (Lembaga Lihat Inspirasi Masyarakat).

Baca Juga :  Oknum Jaksa di Banten Didakwa Peras Korban Rp2 Miliar, Ancam Tuntutan Berat Jika Tak Bayar

Hingga berita ini diturunkan, Kejari Sengeti belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan teknis atau yuridis yang menghambat proses penyidikan. Masyarakat menunggu keberanian aparat untuk mengungkap aktor di balik proyek “bobrok” ini.

Jika terus dibiarkan tanpa kejelasan, kasus ini berpotensi ditarik kembali oleh Kejati Jambi atau bahkan dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Jamwas) karena indikasi pembiaran perkara.

Berita Terkait

Terbongkar! Puluhan Kubik Kayu Ilegal Diduga Dibekingi Oknum APH Inisial H, Bebas Melintas Di Jalur Lintas Palembang – Jambi, Pal 10 Kota Jambi
Masih Adakah Aturan di Kota Jambi? Reklame Maulana-Diza Diduga Tak Berizin dan Tak Tersentuh Penindakan
Terungkap di Pengadilan, Bos Blueray Cargo Mengaku Setor Rp91 Miliar ke Oknum Bea Cukai
Korupsi MBG Meluas, Andrew Mulyono Diduga Atur Pengadaan Motor Listrik Rp1,035 Triliun
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG
Skandal WTP Kembali Tercoreng, KPK Bongkar Dugaan Suap Audit BPK di Muara Enim
Artis Roger Danuarta dan Cut Meyriska Diperiksa Polisi Terkait Kasus Hanania Travel
Bupati Muara Enim Jadi Tersangka di Dua Perkara KPK, Termasuk Suap BPK
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:15 WIB

Terbongkar! Puluhan Kubik Kayu Ilegal Diduga Dibekingi Oknum APH Inisial H, Bebas Melintas Di Jalur Lintas Palembang – Jambi, Pal 10 Kota Jambi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:28 WIB

Masih Adakah Aturan di Kota Jambi? Reklame Maulana-Diza Diduga Tak Berizin dan Tak Tersentuh Penindakan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:54 WIB

Terungkap di Pengadilan, Bos Blueray Cargo Mengaku Setor Rp91 Miliar ke Oknum Bea Cukai

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:47 WIB

Korupsi MBG Meluas, Andrew Mulyono Diduga Atur Pengadaan Motor Listrik Rp1,035 Triliun

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:50 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG

Jumat, 12 Jun 2026 - 17:50 WIB