Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri atas dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Meski statusnya sudah menjadi tersangka, hingga saat ini Febrie diketahui belum ditahan.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus sekaligus Jamwas, Rudi Margono, mengonfirmasi kabar belum adanya penahanan tersebut.
Namun, Rudi mengaku pihak Kejaksaan Agung belum mengetahui secara pasti di mana keberadaan Febrie saat ini, serta belum menerima laporan terkait adanya pengawalan khusus untuknya.
Menunggu Keppres Pengunduran Diri dan Proses Etik Terkait statusnya di Korps Adhyaksa, Febrie dilaporkan sudah mengajukan surat pengunduran diri.
Pihak Kejaksaan Agung kini sedang menunggu Keputusan Presiden (Keppres) untuk meresmikan status pemberhentiannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Walau proses administrasi mundurnya sedang berjalan, Rudi menegaskan bahwa pemeriksaan sidang etik internal Kejaksaan terhadap Febrie akan tetap digulirkan sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus yang Menjerat dan Atensi Presiden
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah beserta seorang lainnya bernama Don Ritto ini mencakup tiga perkara besar yang dilimpahkan ke kepolisian, yaitu:
1. Dugaan korupsi batu bara (yang sempat memicu pemadaman listrik/blackout di Sumatera).
2. Kasus korupsi ASABRI.
3. Kasus korupsi Krakatau Steel.
Penyidikan gabungan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya ini mencakup dugaan suap, gratifikasi, hingga pencucian uang.
Kasus ini juga disebut menjadi atensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto dalam rangka pengungkapan kasus-kasus korupsi besar.
Dalam rangkaian penyidikan, polisi bergerak cepat menggeledah sejumlah lokasi, termasuk sebuah money changer dan Cafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, hingga sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menyita aset senilai miliaran rupiah yang meliputi emas batangan hingga valuta asing (valas).












