JAMBI – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi Hapis Hasbiallah yang membidangi hukum menyesalkan keterlibatan seorang oknum pejabat Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) berinisial RB (46) terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

 

“Pejabat mesti jadi teladan. Saya pikir penegakan hukum harus maksimal, kalau tidak siapa yang harus jadi panutan untuk masyarakat,” kata Hapis Hasbiallah.

 

Menurutnya, idealnya sebagai seorang pengayom dan pembinaan kemasyarakatan di institusi tersebut, harusnya memberikan contoh teladan terhadap bawahan dan masyarakat, bukan sebaliknya ikut terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

 

Menyikapi kasus itu, ia mendorong aparat penegak hukum harus memberikan hukuman maksimal, sebagai bentuk ketegasan dan efek jera terhadap pejabat yang terlibat dalam kasus itu.

 

Ketua Komisi I itu menilai, saat ini peredaran narkoba di Jambi mulai mengkhawatirkan, bahkan sudah menjangkau sampai ke desa-desa dan daerah-daerah terpencil, bahkan sudah menyasar sampai ke pelajar.

Baca Juga :  Antrean Solar Mengular Akibat Praktik Pelangsir, Polres Merangin Diduga sengaja Biarkan Sindikat BBM Bersubsidi Merajalela

 

Atas dasar itu, dirinya mendorong penegak hukum lebih agresif dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, termasuk upaya pencegahan melalui kegiatan penyuluhan secara masif.

 

“Penyalahgunaan narkotika sudah sampai ke pelosok, dan peredarannya sudah sangat tinggi, Harapannya semua pihak aparat penegak hukum dan pemerintah lebih agresif,” katanya menjelaskan.

 

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi Irwan Rahmat Gumilar menegaskan bahwa institusinya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Sikap institusi sangat jelas. Kami mendukung penuh proses hukum secara terbuka dan kooperatif. Tidak ada upaya untuk menutupi ataupun menghalangi jalannya pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” katanya.

 

Sebagai tindak lanjut administratif, kata dia, yang bersangkutan telah dikenakan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga :  Polda Jambi Gelar Latihan Sispamkota, Antisipasi Dinamika Kamtibmas Jelang Agenda Nasional

 

“Kami ingin memastikan lingkungan kerja tetap bersih, profesional, dan berintegritas. Pencegahan serta pengawasan akan terus kami perkuat agar kejadian serupa tidak terulang,” ungkapnya.

 

Sebelumnya, tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menangkap tiga orang pelaku jaringan pengedar ekstasi dalam jumlah besar yang satu di antaranya adalah ASN yang miliki jabatan di Kanwil Ditjenpas Jambi.

 

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RE (48), BW (44), dan RB (46). RB diketahui adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi.

 

“Barang bukti 536 butir pil ekstasi, yang diamankan salah satu pelaku seorang oknum pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi,” kata Dirnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Made Palguna.