Pemerintah Larang Sekolah Berikan PR Berlebihan Selama Ramadan 2026

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 04:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemerintah mengeluarkan kebijakan khusus terkait kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Salah satu poin penting dalam kebijakan tersebut adalah larangan bagi sekolah memberikan pekerjaan rumah (PR) secara berlebihan kepada siswa.
Kebijakan ini tertuang dalam pengaturan pembelajaran selama Ramadan yang disepakati lintas kementerian, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan bahwa Ramadan harus menjadi momentum pembentukan karakter bagi peserta didik, bukan sekadar mengejar target akademik.
“Ramadan adalah momentum pendidikan karakter. Karena itu pembelajaran kita arahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai agama dan keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial dan kebiasaan positif,” ujar Pratikno dalam rapat tingkat menteri di Jakarta. �
Ramadhan Antaranews
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung selama Ramadan, namun dengan penyesuaian metode agar siswa tidak terbebani secara fisik maupun mental.
“Pembelajaran tetap berjalan, tetapi konsepnya disesuaikan agar siswa tetap nyaman menjalankan ibadah puasa dan aktivitas keagamaan,” ujar Abdul Mu’ti.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah meminta sekolah mengatur tugas secara proporsional dan tidak memberikan PR yang memberatkan siswa. Penugasan diarahkan pada kegiatan yang bersifat edukatif, penguatan karakter, serta aktivitas keagamaan yang relevan dengan suasana Ramadan.
Selain itu, pemerintah juga mendorong pelaksanaan pembelajaran mandiri di rumah, lingkungan sekitar, atau tempat ibadah dengan pendampingan orang tua. Sekolah diharapkan tetap memberikan pendampingan dan monitoring agar proses belajar tetap berjalan optimal.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan suasana belajar yang seimbang antara akademik dan spiritual, sekaligus memberi ruang bagi siswa dan keluarga untuk menjalani Ramadan dengan lebih khusyuk.

Baca Juga :  Bupati Batang Hari Mhd. Fadhil Arief Raih Cahaya Hati Award 2026

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru