Perwal Atur Sanksi Administratif, Mengapa DPMPTSP Masih Keluarkan SP-2?

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DPMPTSP Kota Jambi, H. Abu Bakar, SH

Kepala DPMPTSP Kota Jambi, H. Abu Bakar, SH

KOTA JAMBI – Terbitnya Surat Peringatan Pertama (SP-1) yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi terhadap delapan perusahaan reklame terus menjadi sorotan.

Hingga saat ini, belum terlihat adanya tindakan tegas terhadap reklame yang diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin yang telah berakhir.

Surat itu memerintahkan perusahaan segera mengurus PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dalam waktu 14 hari kalender.

Saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut setelah masa SP-1 berakhir, Kepala DPMPTSP Kota Jambi, H. Abu Bakar, SH, mengatakan pihaknya akan segera menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SP-2).

Baca Juga :  Kabar Duka, Mantan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia

«”Kami dari dinas segera mengeluarkan SP-2 kepada pengusaha, paling lama minggu ini,” ujarnya.»

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Pasalnya, dalam Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 24 Tahun 2015, telah diatur mengenai sanksi administratif terhadap pelanggaran penyelenggaraan reklame, termasuk tindakan pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, muncul pertanyaan mengapa DPMPTSP masih memilih menerbitkan SP-2 ketika masa SP-1 telah berakhir, sementara ketentuan mengenai sanksi administratif sudah tersedia. Apakah terdapat pertimbangan hukum, kendala teknis, atau alasan lain yang menyebabkan penindakan belum dilakukan?

 

Minimnya penjelasan resmi berpotensi memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat. Publik kini menunggu transparansi DPMPTSP mengenai dasar penerbitan SP-2 serta alasan belum diterapkannya tindakan yang lebih tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Latihan Militer Manajer Kopdes Dihentikan, Pemerintah Ganti dengan Pembekalan Bela Negara dan Manajerial

 

Delapan perusahaan yang menerima SP-1 yakni CV Yoehaz Advertising, PT Mahakarya Advertising, CV Devis Jaya Advertising, CV RH Mandiri Advertising, PT Kodok Ijo Communication, CV Tellius/AK Phone, CV Bintang Jaya Advertising, dan CV Mitra Mandiri.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah DPMPTSP Kota Jambi. Apakah penerbitan SP-2 merupakan bagian dari prosedur yang memiliki dasar hukum yang jelas, atau justru akan memperpanjang proses penertiban reklame yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru