Polda Jambi Bongkar Sindikat BBM Ilegal: Direktur Perusahaan Jadi Tersangka, 6.163 Liter Solar Disita

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Polda Jambi bertindak tegas dalam memberantas mafia minyak dan gas bumi (migas).

Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jambi resmi menggelar konferensi pers terkait keberhasilan mengungkap kasus kejahatan perlindungan konsumen serta penyelewengan migas di Mapolda Jambi, Jumat (10/7/2026).

​Ekspos kasus ini dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia, serta Kasubdit Tipidter AKBP Hadi Handoko.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen nyata untuk menyikat habis pelanggaran hukum di sektor migas yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

Berawal dari Insiden Kebakaran
​Pengungkapan skandal BBM ilegal ini bermula dari penyelidikan mendalam atas insiden kebakaran hebat yang melanda area parkir sekaligus kantor PT ASR Petrolin Energi.

Peristiwa tersebut terjadi pada 15 Mei 2026 di Lorong Gado-Gado, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Baca Juga :  Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan fakta bahwa kebakaran dipicu oleh aktivitas ilegal.

Saat itu, sedang dilakukan proses pemindahan (over transfer) BBM jenis solar dari truk tangki modifikasi ke mobil tangki resmi milik perusahaan menggunakan mesin pompa robin.

Setelah berhasil memindahkan sekitar 1.000 liter, mesin pompa tersebut mengeluarkan percikan api yang menyambar bahan bakar dan memicu kebakaran besar.

Direktur Perusahaan Ditetapkan sebagai Tersangka
​Setelah melakukan penyidikan lebih lanjut, tim penyidik Polda Jambi akhirnya menetapkan MDG, yang menjabat sebagai Direktur PT ASR Petrolin Energi, sebagai tersangka utama.

MDG diketahui sengaja membeli sekitar 6.000 liter BBM solar hasil olahan ilegal dari wilayah Desa Bayat, Sumatera Selatan.

Baca Juga :  Latihan Militer Manajer Kopdes Dihentikan, Pemerintah Ganti dengan Pembekalan Bela Negara dan Manajerial

Siasatnya adalah menampung minyak ilegal tersebut, lalu mengedarkan atau memasarkannya kembali ke masyarakat dengan menggunakan mobil tangki resmi milik perusahaannya agar terlihat legal.

​”Penyidik menemukan adanya aktivitas jual-beli dan distribusi BBM solar olahan ilegal yang mutunya jelas tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kami telah menahan satu orang tersangka berinisial MDG,” tegas Kombes Pol. Erlan Munaji.

Barang Bukti yang Diamankan
​Dalam operasi penangkapan dan penggeledahan ini, Polda Jambi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

1. 6.163 liter minyak solar olahan ilegal.

2. Beberapa unit kendaraan tangki.

3. Berbagai peralatan penunjang pemindahan BBM.

Kasus ini kini tengah ditangani lebih lanjut oleh pihak Ditreskrimsus Polda Jambi untuk menelusuri jaringan peredaran BBM ilegal lainnya.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Berita Terbaru