Resmi! Aktivasi Nomor HP Baru Wajib Verifikasi Wajah Mulai Juli 2026

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memberlakukan registrasi kartu SIM berbasis biometrik wajah secara nasional mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini mewajibkan setiap pengguna yang membeli kartu SIM baru untuk melakukan verifikasi identitas menggunakan teknologi pengenalan wajah.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat keamanan digital sekaligus menekan berbagai tindak kejahatan siber yang memanfaatkan nomor telepon seluler.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan seluruh operator seluler telah siap menjalankan sistem registrasi biometrik secara penuh di seluruh Indonesia.

Menurut Edwin, pengguna yang akan mengaktifkan nomor baru harus melakukan pemindaian wajah yang terhubung langsung dengan data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Sistem tersebut akan mencocokkan identitas pengguna secara otomatis sebelum nomor telepon dapat digunakan.

Baca Juga :  Ribuan Pil Berbahaya Disita di Tanah Abang, Tiga Pengedar Dibekuk Polisi

Komdigi menilai penggunaan biometrik mampu meningkatkan akurasi verifikasi pelanggan dibandingkan metode registrasi sebelumnya yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Pemerintah berharap kebijakan baru ini dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital. Selama ini, banyak kasus penipuan online, phishing, spam, hingga penyalahgunaan identitas yang memanfaatkan nomor telepon yang terdaftar menggunakan data orang lain.

Selain meningkatkan keamanan, registrasi biometrik juga bertujuan menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih tertib dan akuntabel. Dengan identitas pelanggan yang tervalidasi secara langsung, operator dapat mengurangi peredaran nomor telepon anonim yang berpotensi digunakan untuk aktivitas ilegal.

Komdigi mengungkapkan uji coba registrasi biometrik telah berlangsung selama lima bulan terakhir. Hasilnya menunjukkan proses verifikasi berjalan cepat dan efektif. Pengguna hanya membutuhkan waktu sekitar satu menit untuk menyelesaikan proses registrasi hingga nomor aktif digunakan.

Baca Juga :  Pemerintah Larang Sekolah Berikan PR Berlebihan Selama Ramadan 2026

Meski demikian, kewajiban registrasi biometrik saat ini hanya berlaku bagi pelanggan baru. Sementara itu, pengguna nomor lama belum diwajibkan melakukan registrasi ulang. Pemerintah masih memberikan opsi sukarela bagi pelanggan eksisting yang ingin memperbarui data identitasnya melalui sistem biometrik.

Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Melalui aturan baru ini, pemerintah berharap masyarakat dapat menikmati layanan telekomunikasi yang lebih aman, sekaligus terlindungi dari berbagai ancaman penipuan dan kejahatan siber yang terus berkembang di era digital.

Berita Terkait

PTPN IV Regional IV Buka Peluang Kerja Sama Strategis dengan Universitas Jambi
BGN Setop Pendaftaran Dapur Baru MBG, Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas Utama
Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan
DPR Resmi Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Pengawasan Keuangan hingga Atur Aset Kripto
Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG
Kejagung Geledah Kantor BGN Dugaan Jual Beli Titik MBG
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti
Praperadilan Dikabulkan, PN Jakarta Selatan Perintahkan Polisi Lanjutkan Kasus Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:23 WIB

PTPN IV Regional IV Buka Peluang Kerja Sama Strategis dengan Universitas Jambi

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:50 WIB

BGN Setop Pendaftaran Dapur Baru MBG, Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas Utama

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:24 WIB

Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:15 WIB

DPR Resmi Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Pengawasan Keuangan hingga Atur Aset Kripto

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:45 WIB

Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:31 WIB