Resmi Berlaku! Beli BBM Subsidi Kini Dibatasi 50 Liter per Hari, Wajib Pakai Barcode MyPertamina

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 1 April 2026. Dalam aturan terbaru ini, kendaraan pribadi roda empat hanya diperbolehkan membeli BBM subsidi maksimal 50 liter per hari.

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah untuk memastikan penyaluran subsidi energi lebih tepat sasaran serta mencegah praktik penimbunan dan penyalahgunaan di lapangan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembatasan tidak hanya berlaku untuk mobil pribadi, tetapi juga untuk jenis kendaraan lainnya. Untuk angkutan umum roda empat, batas pembelian ditetapkan maksimal 80 liter per hari, sementara kendaraan roda enam atau lebih diperbolehkan hingga 200 liter per hari. Adapun kendaraan layanan publik seperti ambulans dan pemadam kebakaran dibatasi hingga 50 liter per hari.

Baca Juga :  Aksi Promosi Miras Berkedok Hafalan Qur'an di Ancol Diselidiki Polisi

Selain pembatasan volume, pemerintah juga mewajibkan penggunaan sistem digital melalui aplikasi MyPertamina. Setiap pembelian BBM subsidi kini harus menggunakan barcode yang terdaftar, sehingga data kendaraan dan jumlah konsumsi BBM dapat terpantau secara real time.

Dengan sistem ini, pemerintah dapat mengontrol distribusi BBM subsidi secara lebih akurat dan meminimalisir potensi kecurangan.

Meski demikian, masyarakat tetap dapat membeli BBM di atas batas yang ditentukan. Namun, pembelian tambahan tersebut akan dihitung sebagai BBM non-subsidi dengan harga yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Angin Kencang di Bogor, Pohon Kicopong 15 Meter Tumbang Timpa Rumah Warga

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang mulai efektif diberlakukan awal April ini.
Pemerintah menegaskan, langkah ini diambil untuk menjaga keberlanjutan anggaran subsidi energi di tengah tekanan global terhadap harga minyak serta memastikan BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Dengan aturan baru ini, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam mengatur konsumsi BBM serta segera mendaftarkan kendaraannya dalam sistem MyPertamina guna menghindari kendala saat pengisian di SPBU.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru