4 Anggota BAIS TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Akui Salah, Siap Minta Maaf ke Andrie Yunus

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus mengakui perbuatan mereka dan menyatakan siap meminta maaf secara langsung kepada korban.

Pengakuan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Dalam persidangan, para terdakwa mengaku menyesali tindakan penyiraman air keras yang menyebabkan Andrie Yunus mengalami luka serius. Mereka menyebut aksi tersebut dilakukan karena emosi sesaat dan bukan bagian dari operasi resmi institusi.

Baca Juga :  TNI Limpahkan Berkas 4 Tersangka Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus ke Oditur Militer

Kuasa hukum korban dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebelumnya menilai kasus tersebut seharusnya diproses melalui peradilan umum, bukan pengadilan militer. Pihak korban juga sempat menolak hadir sebagai saksi karena menilai penanganan perkara belum mencerminkan rasa keadilan.

Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena melibatkan aparat militer aktif dan aktivis hak asasi manusia dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Dalam sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto bahkan sempat menyoroti tindakan para terdakwa yang dinilai mencoreng institusi intelijen militer.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Dugaan Produksi Mi Basah Berformalin dan Boraks di Garut, Satu Tersangka Ditetapkan

“Amatir banget, malu-maluin,” ujar hakim dalam persidangan sebelumnya.

Empat anggota BAIS TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Mereka didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Jakarta hingga menyebabkan korban mengalami luka dan trauma serius.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan pendalaman motif tindakan para terdakwa.

Berita Terkait

Oknum Brimob di Bali Jual Mobil Curian Rp102 Juta, Uangnya Dipakai Main Judi Online
Polisi Bongkar Fakta di Balik Santriwati Hamil Misterius Di Pekalongan
Misteri CCTV ‘Gaib’ di Kasus Andrie Yunus, Bukti Penting Hilang Saat Sidang Praperadilan
Anak Bupati dan Selebgram Pekanbaru Positif Narkoba saat Razia Tempat Hiburan
Kasus Chromebook Nadiem Makarim, KSP: Abolisi dan Amnesti Bukan Berdasarkan Opini Publik
Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Kasus CPO
UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Terancam Dipecat
PTPN I Dikecam Publik Tolak RJ Kasus Kakek Mujiran, Publik: PTPN I Tidak Punya Malu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:40 WIB

Oknum Brimob di Bali Jual Mobil Curian Rp102 Juta, Uangnya Dipakai Main Judi Online

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:34 WIB

Polisi Bongkar Fakta di Balik Santriwati Hamil Misterius Di Pekalongan

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:32 WIB

Misteri CCTV ‘Gaib’ di Kasus Andrie Yunus, Bukti Penting Hilang Saat Sidang Praperadilan

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:31 WIB

Anak Bupati dan Selebgram Pekanbaru Positif Narkoba saat Razia Tempat Hiburan

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:37 WIB

Kasus Chromebook Nadiem Makarim, KSP: Abolisi dan Amnesti Bukan Berdasarkan Opini Publik

Berita Terbaru