UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Terancam Dipecat

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

YOGYAKARTA — Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Yogyakarta menjatuhkan sanksi tegas terhadap lima dosen yang terbukti melakukan pelecehan verbal terhadap mahasiswa di lingkungan kampus. Salah satu dosen bahkan terancam menerima sanksi lebih berat hingga pemecatan melalui proses di tingkat kementerian.

Keputusan tersebut diambil setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) menyelesaikan investigasi atas laporan dugaan kekerasan seksual yang sempat memicu gelombang protes mahasiswa.

Ketua Satgas PPKPT UPN Yogyakarta, Iva Rachmawati, mengungkapkan pemeriksaan melibatkan lima dosen terlapor, 10 korban, dan 13 saksi. Hasil pemeriksaan menyatakan seluruh terlapor terbukti melakukan pelecehan verbal berupa ucapan bernuansa seksual sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Baca Juga :  Sidang TPPU Terdakwa Helen Berlanjut, Anak Kandung Ungkap Aliran Dana Miliaran Rupiah

“Atas dasar rekomendasi Satgas PPKPT, universitas menjatuhkan sanksi administratif kepada para terlapor,” ujar Iva dalam keterangan resmi.

Empat dosen dijatuhi sanksi penonaktifan dari kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi selama dua tahun dan diwajibkan mengikuti konseling psikologi dengan biaya ditanggung pelaku. Sementara satu dosen lainnya dinonaktifkan selama satu tahun.

Selain itu, satu dosen dengan kategori pelanggaran berat diproses lebih lanjut di tingkat kementerian mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga :  Mata Ditutup Kain dan Leher Disayat, Pelarian Pembunuh AAA Berakhir Tragis di Jalanan Bogor

Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta, Mohamad Irhas Effendi, menegaskan kampus tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan maupun pelecehan di lingkungan akademik.

“Kami berkomitmen memastikan ruang kampus yang aman, bermartabat, inklusif, berkeadilan dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” tegasnya.

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah mahasiswa menggelar aksi di lingkungan kampus menuntut rektorat bertindak tegas terhadap dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum dosen.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru