UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Terancam Dipecat

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

YOGYAKARTA — Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Yogyakarta menjatuhkan sanksi tegas terhadap lima dosen yang terbukti melakukan pelecehan verbal terhadap mahasiswa di lingkungan kampus. Salah satu dosen bahkan terancam menerima sanksi lebih berat hingga pemecatan melalui proses di tingkat kementerian.

Keputusan tersebut diambil setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) menyelesaikan investigasi atas laporan dugaan kekerasan seksual yang sempat memicu gelombang protes mahasiswa.

Ketua Satgas PPKPT UPN Yogyakarta, Iva Rachmawati, mengungkapkan pemeriksaan melibatkan lima dosen terlapor, 10 korban, dan 13 saksi. Hasil pemeriksaan menyatakan seluruh terlapor terbukti melakukan pelecehan verbal berupa ucapan bernuansa seksual sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Baca Juga :  Mantan Kadisdik Jambi Terseret Kasus Korupsi DAK SMK, Empat Tersangka Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

“Atas dasar rekomendasi Satgas PPKPT, universitas menjatuhkan sanksi administratif kepada para terlapor,” ujar Iva dalam keterangan resmi.

Empat dosen dijatuhi sanksi penonaktifan dari kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi selama dua tahun dan diwajibkan mengikuti konseling psikologi dengan biaya ditanggung pelaku. Sementara satu dosen lainnya dinonaktifkan selama satu tahun.

Selain itu, satu dosen dengan kategori pelanggaran berat diproses lebih lanjut di tingkat kementerian mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga :  Empat Terdakwa Korupsi DAK SMK Jambi Divonis, Dua Aktor Utama Dihukum 7 Tahun Penjara

Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta, Mohamad Irhas Effendi, menegaskan kampus tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan maupun pelecehan di lingkungan akademik.

“Kami berkomitmen memastikan ruang kampus yang aman, bermartabat, inklusif, berkeadilan dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” tegasnya.

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah mahasiswa menggelar aksi di lingkungan kampus menuntut rektorat bertindak tegas terhadap dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum dosen.

Berita Terkait

Oknum Brimob di Bali Jual Mobil Curian Rp102 Juta, Uangnya Dipakai Main Judi Online
Polisi Bongkar Fakta di Balik Santriwati Hamil Misterius Di Pekalongan
Misteri CCTV ‘Gaib’ di Kasus Andrie Yunus, Bukti Penting Hilang Saat Sidang Praperadilan
Anak Bupati dan Selebgram Pekanbaru Positif Narkoba saat Razia Tempat Hiburan
Kasus Chromebook Nadiem Makarim, KSP: Abolisi dan Amnesti Bukan Berdasarkan Opini Publik
Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Kasus CPO
PTPN I Dikecam Publik Tolak RJ Kasus Kakek Mujiran, Publik: PTPN I Tidak Punya Malu
lima Terduga Pelaku Peti Ilegal Berkedok Tambang Batu Silika Di Pelawan Sarolangun, Diamankan Polres Sarolangun
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:40 WIB

Oknum Brimob di Bali Jual Mobil Curian Rp102 Juta, Uangnya Dipakai Main Judi Online

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:34 WIB

Polisi Bongkar Fakta di Balik Santriwati Hamil Misterius Di Pekalongan

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:32 WIB

Misteri CCTV ‘Gaib’ di Kasus Andrie Yunus, Bukti Penting Hilang Saat Sidang Praperadilan

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:31 WIB

Anak Bupati dan Selebgram Pekanbaru Positif Narkoba saat Razia Tempat Hiburan

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:37 WIB

Kasus Chromebook Nadiem Makarim, KSP: Abolisi dan Amnesti Bukan Berdasarkan Opini Publik

Berita Terbaru