Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Kasus CPO

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YHF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Penetapan tersangka diumumkan usai penyidik Jampidsus melakukan pemeriksaan terhadap Yeka Hendra dan mengantongi sejumlah alat bukti. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut status tersangka diberikan setelah melalui rangkaian penyidikan dan pemeriksaan mendalam.

Baca Juga :  Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Edarkan Narkoba di Rutan Salemba

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dan vonis lepas korupsi ekspor CPO yang sebelumnya menyeret sejumlah pihak lain dalam pusaran mafia minyak goreng.

Kejagung menduga Yeka terlibat dalam upaya menghambat proses penyidikan perkara korupsi CPO 2022. Penyidik juga sebelumnya telah melakukan penggeledahan di rumah serta kantor yang berkaitan dengan Yeka dan menyita sejumlah dokumen maupun barang bukti elektronik.

Baca Juga :  BPK Temukan Dugaan Dana Reses Fiktif di DPRD Muaro Jambi, Oknum Anggota Berinisial AA Diduga Terima Rp106,9 Juta Tanpa Gelar Reses

Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Senin (25/5/2026), Syarief menjelaskan penyidik menemukan indikasi adanya dugaan manipulasi substansi laporan terkait investigasi kelangkaan minyak goreng yang saat itu menjadi perhatian publik nasional.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Yeka tampak mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda dan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru