Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Kasus CPO

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YHF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Penetapan tersangka diumumkan usai penyidik Jampidsus melakukan pemeriksaan terhadap Yeka Hendra dan mengantongi sejumlah alat bukti. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut status tersangka diberikan setelah melalui rangkaian penyidikan dan pemeriksaan mendalam.

Baca Juga :  Detik-Detik Kiai Cabul Pati Ditangkap di Wonogiri, Polisi: Tersangka Sempat Berpindah Kota

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dan vonis lepas korupsi ekspor CPO yang sebelumnya menyeret sejumlah pihak lain dalam pusaran mafia minyak goreng.

Kejagung menduga Yeka terlibat dalam upaya menghambat proses penyidikan perkara korupsi CPO 2022. Penyidik juga sebelumnya telah melakukan penggeledahan di rumah serta kantor yang berkaitan dengan Yeka dan menyita sejumlah dokumen maupun barang bukti elektronik.

Baca Juga :  Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT KPK, Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Intensif

Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Senin (25/5/2026), Syarief menjelaskan penyidik menemukan indikasi adanya dugaan manipulasi substansi laporan terkait investigasi kelangkaan minyak goreng yang saat itu menjadi perhatian publik nasional.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Yeka tampak mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda dan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berita Terkait

Oknum Brimob di Bali Jual Mobil Curian Rp102 Juta, Uangnya Dipakai Main Judi Online
Polisi Bongkar Fakta di Balik Santriwati Hamil Misterius Di Pekalongan
Misteri CCTV ‘Gaib’ di Kasus Andrie Yunus, Bukti Penting Hilang Saat Sidang Praperadilan
Anak Bupati dan Selebgram Pekanbaru Positif Narkoba saat Razia Tempat Hiburan
Kasus Chromebook Nadiem Makarim, KSP: Abolisi dan Amnesti Bukan Berdasarkan Opini Publik
UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Terancam Dipecat
PTPN I Dikecam Publik Tolak RJ Kasus Kakek Mujiran, Publik: PTPN I Tidak Punya Malu
lima Terduga Pelaku Peti Ilegal Berkedok Tambang Batu Silika Di Pelawan Sarolangun, Diamankan Polres Sarolangun
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:40 WIB

Oknum Brimob di Bali Jual Mobil Curian Rp102 Juta, Uangnya Dipakai Main Judi Online

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:34 WIB

Polisi Bongkar Fakta di Balik Santriwati Hamil Misterius Di Pekalongan

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:32 WIB

Misteri CCTV ‘Gaib’ di Kasus Andrie Yunus, Bukti Penting Hilang Saat Sidang Praperadilan

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:31 WIB

Anak Bupati dan Selebgram Pekanbaru Positif Narkoba saat Razia Tempat Hiburan

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:37 WIB

Kasus Chromebook Nadiem Makarim, KSP: Abolisi dan Amnesti Bukan Berdasarkan Opini Publik

Berita Terbaru