TNI Limpahkan Berkas 4 Tersangka Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus ke Oditur Militer

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – TNI resmi melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus ke Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta.

Pelimpahan dilakukan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap. Selain berkas perkara, penyidik juga menyerahkan para tersangka beserta barang bukti untuk diteliti lebih lanjut oleh oditur.

Kepala Pusat Penerangan TNI menyampaikan bahwa proses ini merupakan tahapan lanjutan menuju persidangan di peradilan militer.
Empat tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Mereka diketahui merupakan oknum prajurit TNI yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan tersebut.

Baca Juga :  Hakim Militer Perintahkan Hadirkan Andrie Yunus, Ancam Periksa Langsung di RS

Segera Masuk Tahap Persidangan
Setelah menerima pelimpahan, Oditur Militer akan melakukan pemeriksaan kelengkapan formil dan materil berkas perkara. Jika dinyatakan lengkap, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk disidangkan.

Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen TNI dalam menindak tegas pelanggaran hukum yang melibatkan prajurit, sekaligus memastikan proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Kronologi Penyerangan
Peristiwa penyiraman air keras terjadi pada 12 Maret 2026 di kawasan Jakarta Pusat. Saat itu, korban tengah mengendarai sepeda motor ketika diserang oleh pelaku yang datang dari arah berlawanan.

Baca Juga :  Diduga Dijual Ayah Kandung Rp20 Juta, Bayi 8 Bulan di Jambi Sempat Direbut Massa Bersenjata

Serangan dilakukan secara cepat dengan menyiramkan cairan keras ke arah korban, menyebabkan luka bakar serius. Akibat kejadian tersebut, Andrie Yunus mengalami luka cukup parah dan harus menjalani perawatan intensif.

Sorotan Publik
Kasus ini menjadi perhatian luas publik, terutama terkait transparansi penanganan perkara yang melibatkan oknum aparat. Sejumlah pihak mendesak agar proses hukum tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual di balik serangan tersebut.

Publik kini menunggu langkah lanjutan di pengadilan militer, sekaligus memastikan proses hukum berjalan terbuka dan akuntabel.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru