Tak Ada Haji Furoda 2026, Kemenhaj Peringatkan Modus Penipuan Berkedok Haji Tanpa Antre

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah memastikan tidak ada penyelenggaraan haji furoda pada tahun 2026. Kepastian ini disampaikan oleh Kementerian Haji dan Umrah menyusul tidak diterbitkannya visa haji furoda oleh Pemerintah Arab Saudi.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa seluruh proses ibadah haji tahun ini hanya dapat dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Nggak ada, jadi tahun ini Saudi tidak mengeluarkan haji furoda. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji,” ujar Dahnil.

Haji furoda selama ini dikenal sebagai jalur non-kuota pemerintah yang memungkinkan jemaah berangkat tanpa antre panjang. Namun, dengan tidak adanya penerbitan visa untuk skema tersebut tahun ini, masyarakat diminta tidak tergiur dengan berbagai tawaran haji instan.

Baca Juga :  Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Terseret Dugaan Pengawalan Bos Judol, Polda Angkat Bicara

Dahnil mengingatkan, kondisi ini berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan dengan iming-iming keberangkatan haji tanpa antre.

“Kalau itu tetap berulang, maka pihak kepolisian akan melakukan penindakan secara pidana,” tegasnya.

Pemerintah juga menegaskan bahwa saat ini hanya terdapat dua jalur resmi untuk pelaksanaan ibadah haji, yakni haji reguler dan haji khusus. Di luar dari itu, dipastikan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  DPR Soroti Lambannya Investigasi Kecelakaan Kereta Bekasi, KNKT Diminta Segera Umumkan Hasil

Selain itu, Dahnil menekankan bahwa ibadah haji tidak bisa dilakukan secara instan tanpa proses antrean yang jelas.
“Haji itu pasti antre… tidak ada yang langsung berangkat (tenol),” katanya.
Sebagai informasi, masa tunggu keberangkatan haji reguler di Indonesia saat ini berkisar hingga puluhan tahun, sementara untuk haji khusus rata-rata sekitar enam tahun.

Kementerian Haji dan Umrah pun mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti prosedur resmi dan tidak mudah percaya terhadap penawaran yang menjanjikan keberangkatan cepat, guna menghindari kerugian finansial maupun persoalan hukum.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru