Kerugian Haji Ilegal Capai Rp92,64 Miliar, Polri Bentuk Satgas Khusus Berantas Penipuan

- Jurnalis

Senin, 13 April 2026 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Praktik haji ilegal dan penipuan berkedok pemberangkatan ke Tanah Suci masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat total kerugian akibat kasus tersebut telah mencapai Rp92,64 miliar.

Wakil Kepala Polri, Dedi Prasetyo, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat puluhan kasus penipuan haji yang ditangani aparat penegak hukum.

“Data yang kami himpun, saat ini ada 42 kasus penipuan haji yang sedang diproses. Modus yang digunakan pelaku terus berkembang dan semakin kompleks,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Menurutnya, mayoritas korban tergiur dengan tawaran berangkat haji tanpa antre atau melalui jalur cepat yang tidak sesuai prosedur resmi.

Baca Juga :  Bos Hanania Group Resmi Ditahan, Polisi Usut Dugaan Penipuan Umrah Bernilai Miliaran Rupiah

Polri Bentuk Satgas Haji 2026
Sebagai langkah tegas, Kepolisian Negara Republik Indonesia membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji 2026 untuk menekan maraknya praktik ilegal tersebut.

Satgas ini akan bekerja secara terpadu, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, dengan fokus pada:
pencegahan
edukasi masyarakat
hingga penindakan hukum

“Satgas ini kami bentuk untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari berbagai modus penipuan haji,” tegas Dedi.

Ia menambahkan, sinergi lintas instansi akan diperkuat guna memastikan penanganan kasus berjalan efektif dan menyeluruh.

Modus Makin Beragam, Masyarakat Diminta Waspada
Polri menilai para pelaku kini semakin lihai dalam menjalankan aksinya, termasuk memanfaatkan media sosial dan jaringan biro perjalanan ilegal.

Baca Juga :  Kaget!!! Oknum Pejabat BPK Terima Miliaran, Biar Proyek Jalur KA di Sumut Lancar

Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran yang menjanjikan:

keberangkatan haji tanpa antre panjang
biaya murah di luar kewajaran
jalur khusus yang tidak resmi

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan biro perjalanan memiliki izin resmi dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Dedi.

Komitmen Penegakan Hukum
Polri menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku penipuan haji, mengingat dampaknya yang tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga menyangkut kepercayaan dan harapan masyarakat untuk beribadah.

“Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Masih Adakah Aturan di Kota Jambi? Reklame Maulana-Diza Diduga Tak Berizin dan Tak Tersentuh Penindakan
Terungkap di Pengadilan, Bos Blueray Cargo Mengaku Setor Rp91 Miliar ke Oknum Bea Cukai
Korupsi MBG Meluas, Andrew Mulyono Diduga Atur Pengadaan Motor Listrik Rp1,035 Triliun
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG
Skandal WTP Kembali Tercoreng, KPK Bongkar Dugaan Suap Audit BPK di Muara Enim
Artis Roger Danuarta dan Cut Meyriska Diperiksa Polisi Terkait Kasus Hanania Travel
Bupati Muara Enim Jadi Tersangka di Dua Perkara KPK, Termasuk Suap BPK
Terbongkar! Puluhan Kubik Kayu Ilegal Diduga Dibekingi Oknum APH Inisial H dan N, Bebas Melintas Di Jalur Lintas Palembang – Jambi, Pal 10 Kota Jambi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:28 WIB

Masih Adakah Aturan di Kota Jambi? Reklame Maulana-Diza Diduga Tak Berizin dan Tak Tersentuh Penindakan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:54 WIB

Terungkap di Pengadilan, Bos Blueray Cargo Mengaku Setor Rp91 Miliar ke Oknum Bea Cukai

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:47 WIB

Korupsi MBG Meluas, Andrew Mulyono Diduga Atur Pengadaan Motor Listrik Rp1,035 Triliun

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:50 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:58 WIB

Skandal WTP Kembali Tercoreng, KPK Bongkar Dugaan Suap Audit BPK di Muara Enim

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG

Jumat, 12 Jun 2026 - 17:50 WIB