Bos Hanania Group Resmi Ditahan, Polisi Usut Dugaan Penipuan Umrah Bernilai Miliaran Rupiah

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menahan Direktur Utama Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF), setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang merugikan ratusan calon jemaah.

Penahanan dilakukan pada Jumat (30/5/2026) usai penyidik menggelar perkara dan menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status ASF menjadi tersangka. Saat ini, yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebutkan, penyidik telah menerima sedikitnya dua laporan polisi terkait dugaan penipuan yang dilakukan Hanania Group. Salah satu laporan berasal dari seorang pelapor berinisial JSP yang mewakili 128 korban dengan total kerugian mencapai Rp12,145 miliar.

Baca Juga :  Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur dari Tim Hukum Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya

Dalam laporan tersebut, para korban mengaku telah melunasi biaya perjalanan umrah kepada Hanania Group. Namun, hingga jadwal keberangkatan yang dijanjikan tiba, para jemaah tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci.

Selain itu, polisi juga menerima laporan dari korban lain berinisial NN. Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp78,8 juta setelah paket umrah untuk dua orang yang telah dibayar lunas gagal diberangkatkan.

Penyidik menduga dana yang telah disetorkan para jemaah tidak digunakan sebagaimana mestinya. Karena itu, selain menjerat tersangka dengan pasal penipuan dan penggelapan, polisi juga menerapkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana yang terkait dengan kasus tersebut.

Baca Juga :  Saksi Ungkap Kuatnya Pengaruh Stafsus Nadiem Makarim, Pejabat Eselon Disebut Takut

Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini. Polisi juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban Hanania Group.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena jumlah korban yang terus bertambah. Sejumlah laporan bahkan menyebut total kerugian para calon jemaah umrah dalam perkara ini berpotensi mencapai puluhan miliar rupiah.

Polisi mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor guna membantu proses penyidikan dan pengungkapan kasus secara menyeluruh.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru