Empat Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Bripda Natanael di Lampung Dipecat, Akui Perbuatan di Sidang Etik

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – Kasus penganiayaan yang menewaskan anggota polisi, Bripda Natanael, di Lampung memasuki babak baru. Empat pelaku yang juga merupakan anggota Polri resmi dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Keputusan tersebut diambil dalam sidang kode etik profesi Polri yang digelar oleh Polda Lampung. Dalam sidang tersebut, majelis menyatakan keempatnya terbukti melakukan pelanggaran berat yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menegaskan bahwa keputusan pemecatan diambil setelah seluruh fakta persidangan terungkap.

Baca Juga :  Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan

“Dalam sidang kode etik diputuskan keempat anggota dijatuhi sanksi PTDH. Mereka telah mengakui perbuatannya yang menyebabkan hilangnya nyawa korban,” ujar Umi dalam keterangannya.

Ia menegaskan, sanksi tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menindak tegas setiap pelanggaran berat, terutama yang mengakibatkan korban jiwa.

Selain sanksi etik berupa pemecatan, keempat pelaku juga akan tetap menjalani proses hukum pidana. Penanganan kasus ini, kata dia, dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

Kasus tewasnya Bripda Natanael sebelumnya menjadi perhatian publik luas karena melibatkan kekerasan antar sesama anggota kepolisian. Peristiwa ini sekaligus memunculkan sorotan terhadap sistem pengawasan internal di tubuh Polri.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa peristiwa ini akan menjadi bahan evaluasi menyeluruh guna memperkuat pembinaan personel serta mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

Hingga kini, proses hukum terhadap para pelaku masih terus berjalan.

Berita Terkait

Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang Kota Jambi
Diduga Setor Uang Keamanan/Sekali Melintas, mobil angkutan BBM Ilegal Bebas Beroperasi di Wilayah Hukum Polsek Limun
Sembunyikan Sabu di Area Vital, Pengunjung Wanita Gagal Selundupkan Narkoba ke Lapas Surabaya
Dugaan Mafia Reklame Kota Jambi Terbongkar, APH Diminta Usut BPPRD dan PUTR
Pelarian Berakhir, Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar Selama 3 Tahun Ditangkap di Bandung
Ditegur Urus Izin Oleh DPMPTSP, Pajaknya Bagaimana? APH Diminta Audit Reklame Diduga Tak Berizin di Kota Jambi
*Bak Pagar Makan Tanaman : Dari Pelapor Menjadi Pemain Utama, Menguak Gurita Tambang Emas Ilegal Milik Oknum Kades Puntikalo, kecamatan Sumay.*
Viral Video Mesum di Kampus, Unair Dalami Kasus dan Siapkan Sanksi Etik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:19 WIB

Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang Kota Jambi

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:59 WIB

Diduga Setor Uang Keamanan/Sekali Melintas, mobil angkutan BBM Ilegal Bebas Beroperasi di Wilayah Hukum Polsek Limun

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:54 WIB

Sembunyikan Sabu di Area Vital, Pengunjung Wanita Gagal Selundupkan Narkoba ke Lapas Surabaya

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:49 WIB

Pelarian Berakhir, Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar Selama 3 Tahun Ditangkap di Bandung

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:05 WIB

Ditegur Urus Izin Oleh DPMPTSP, Pajaknya Bagaimana? APH Diminta Audit Reklame Diduga Tak Berizin di Kota Jambi

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang Kota Jambi

Jumat, 26 Jun 2026 - 10:19 WIB