MUARO JAMBI, TIKARNEWS.ID – Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi, Abdul Mutalib, SH, bersama jajaran pengurus dan tim DPD PPWI Jambi mendatangi Kejaksaan Negeri Muaro Jambi pada rabu 3 Juni 2026 untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan senilai Rp2,3 miliar di Kabupaten Muaro Jambi.
Kedatangan rombongan diterima langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Bukhari, SH, MH, beserta jajaran Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Pertemuan tersebut dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus upaya memperoleh kepastian hukum atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jambi.
Langkah PPWI Jambi tersebut bukan tanpa dasar. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi Jambi melalui surat resmi Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor B-3509/L.5.5/Fo.2/05/2026 tanggal 20 Mei 2026 telah memberitahukan bahwa laporan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan PPWI Jambi diteruskan kepada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk ditindaklanjuti.
Dalam surat yang diterima langsung oleh Abdul Mutalib dari Kejati Jambi melalui Bidang Penerangan Hukum, disebutkan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan:
▪️Proyek fiktif sebagian;
▪️Dugaan manipulasi nomenklatur pekerjaan;
▪️Dugaan pelanggaran terhadap Detail Engineering Design (DED);
pada proyek yang berada di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muaro Jambi.
Proyek yang menjadi objek laporan adalah paket pekerjaan Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito – Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI dengan nilai kontrak sekitar Rp2,3 miliar yang bersumber dari APBD 2025 Kabupaten Muaro Jambi.
Pers Tidak Ingin Kasus Berhenti di Pemberitaan
Menurut Abdul Mutalib, kehadiran PPWI Jambi di Kejari Muaro Jambi merupakan bagian dari tanggung jawab moral insan pers untuk memastikan informasi yang telah disampaikan kepada publik tidak berhenti hanya pada pemberitaan.
“Kami tidak ingin kasus ini hanya menjadi konsumsi berita lalu menghilang begitu saja. Sebagai insan pers, kami memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan masyarakat mendapatkan kepastian hukum terhadap dugaan yang telah kami laporkan,” tegas Abdul Mutalib.
Ia menilai masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses penegakan hukum berjalan, terutama karena kasus tersebut berkaitan dengan penggunaan uang negara dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Menurutnya, kontrol sosial yang dilakukan media tidak cukup hanya mengungkap persoalan, tetapi juga harus mengawal proses hingga menghasilkan kejelasan hukum.
Dukungan Moral Guru Besar Hukum Pidana Unja
Dalam upaya mengawal kasus tersebut, PPWI Jambi juga telah meminta pandangan hukum kepada Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jambi, Prof. Dr. Sahuri Lasmadi, SH, MH.
Sebelumnya, Prof. Sahuri menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menunda tindak lanjut berkas yang telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi kepada Kejaksaan Negeri.
Pandangan tersebut dinilai menjadi pengingat penting bahwa kepastian hukum harus segera diberikan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap proses penegakan hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun publik juga berhak mengetahui bahwa laporan yang telah disampaikan benar-benar ditindaklanjuti secara profesional dan transparan,” ujar Abdul Mutalib.
Dijadwalkan Berikan Keterangan
Dalam pertemuan dengan pihak Kejari Muaro Jambi, Abdul Mutalib mengaku memperoleh informasi bahwa dirinya dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai pelapor dalam waktu dekat.
PPWI Jambi menyatakan siap menyerahkan seluruh dokumen, data, pemberitaan, hasil investigasi lapangan, serta informasi lain yang diperlukan guna membantu proses penanganan perkara.
“Kami siap hadir dan memberikan seluruh informasi yang kami miliki. Tujuan kami sederhana, yakni memastikan masyarakat mendapatkan kepastian apakah dugaan tersebut terbukti atau tidak melalui proses hukum yang objektif,” katanya.
Masyarakat Menunggu Kepastian
Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan kerugian keuangan negara, tetapi juga menyangkut harapan masyarakat Bahar Selatan yang selama bertahun-tahun menantikan pembangunan infrastruktur jalan yang layak.
Mayoritas warga di kawasan tersebut menggantungkan hidup pada sektor perkebunan dan pertanian. Karena itu, setiap pembangunan jalan yang menggunakan uang rakyat harus benar-benar memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Kini, setelah Kejaksaan Tinggi Jambi secara resmi melimpahkan laporan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, publik menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan yang telah menjadi perhatian masyarakat luas.
Sebab dalam negara hukum, keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan di hadapan publik.
Penulis : Penulis : AS
Sumber Berita: DPD PPWI Provinsi Jambi













