BNI Pastikan Kembalikan Dana Rp28 Miliar Kasus Dugaan Penggelapan Gereja Aek Nabara

- Jurnalis

Minggu, 19 April 2026 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan komitmennya untuk mengembalikan dana sekitar Rp28 miliar milik jemaat Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, yang diduga digelapkan oleh oknum.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, mengatakan pengembalian dana akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan aparat penegak hukum agar tepat dan akuntabel.

Baca Juga :  Pegawai Bea Cukai Lari Usai Diperiksa KPK, Kasus Dugaan Korupsi DJBC

“Perkembangan penyidikan menjadi dasar bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).

Kasus ini terungkap pada Februari 2026 melalui audit internal BNI. Perseroan menyebut dugaan penggelapan dilakukan oleh oknum yang bertindak di luar prosedur resmi perbankan.

Baca Juga :  Artis Roger Danuarta dan Cut Meyriska Diperiksa Polisi Terkait Kasus Hanania Travel

BNI memastikan proses pengembalian dana dilakukan secara transparan dan saat ini sebagian dana telah mulai dikembalikan kepada nasabah.

“BNI berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi nasabah,” tegas Munadi.

Manajemen juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan layanan perbankan resmi guna menghindari risiko serupa.

Berita Terkait

Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK Terungkap, Dipicu Dendam Asmara Tak Direstui
Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa
Hakim Soroti Warga Medan, Usai Beli Pertalite 25 Liter, Khawatir Perkara Ini Ada Yang Request
Rumah Pasutri Diduga Bandar Sabu Dikepung Emak-Emak di Tanjab Barat, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas
Peran Polisi P dan ASN N dalam Yayasan
Terbongkar! Puluhan Kubik Kayu Ilegal Diduga Dibekingi Oknum APH Inisial H, Bebas Melintas Di Jalur Lintas Palembang – Jambi, Pal 10 Kota Jambi
Masih Adakah Aturan di Kota Jambi? Reklame Maulana-Diza Diduga Tak Berizin dan Tak Tersentuh Penindakan
Terungkap di Pengadilan, Bos Blueray Cargo Mengaku Setor Rp91 Miliar ke Oknum Bea Cukai
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:24 WIB

Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK Terungkap, Dipicu Dendam Asmara Tak Direstui

Senin, 15 Juni 2026 - 12:56 WIB

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:34 WIB

Hakim Soroti Warga Medan, Usai Beli Pertalite 25 Liter, Khawatir Perkara Ini Ada Yang Request

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:54 WIB

Rumah Pasutri Diduga Bandar Sabu Dikepung Emak-Emak di Tanjab Barat, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:54 WIB

Peran Polisi P dan ASN N dalam Yayasan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Senin, 15 Jun 2026 - 12:56 WIB