TEBO – Diduga Geram lantaran laporan tak kunjung direspon aparat penegak hukum (APH), warga Desa Puntikalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Batanghari, Jumat (8/8/2026) sore.
Aksi spontanitas ini memuncak saat warga menangkap basah satu unit rakit dompeng yang sedang beroperasi di wilayah perbatasan antara Desa Teluk Langkap dan Desa Puntikalo. Lantaran emosi yang sudah tak terbendung, warga kemudian membakar rakit tambang ilegal tersebut di tempat.
Menurut keterangan narasumber warga Desa Puntikalo kepada media TikarNews.id, aksi nekat ini terpaksa dilakukan karena laporan yang berulang kali disampaikan ke Polsek Sumay maupun Polres Tebo tidak kunjung membuahkan hasil. Warga bahkan menduga adanya keterlibatan oknum APH Polsek Sumay, Kepala Desa Teluk Langkap, hingga panitia dompeng yang membekingi aktivitas ilegal tersebut.
Langkah tegas masyarakat ini juga memiliki dasar yang kuat. Sebelumnya, pada Selasa (14/7/2026), telah disepakati surat perjanjian musyawarah terkait penetapan tapal batas wilayah sungai yang ditandatangani langsung oleh Kades Puntikalo (Sukandi) dan Kades Teluk Langkap (Fahrizal). Dalam kesepakatan itu ditegaskan, jika ada aktivitas PETI dari Desa Teluk Langkap maupun desa lain yang melanggar batas wilayah, warga Desa Puntikalo berhak mengambil sikap tegas.
Pembakaran rakit ini diharapkan menjadi peringatan keras (shock therapy) bagi para penambang emas ilegal lainnya agar segera menghentikan kegiatan mereka. Selain merusak kebun-kebun milik warga di sepanjang bantaran Sungai Batanghari, pembiaran terhadap aktivitas PETI ini dikhawatirkan dapat memicu konflik horizontal yang lebih besar antara masyarakat dengan para pekerja tambang.












