JAKARTA – Aparat Kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial AA (30) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelaku diamankan sesaat setelah mengambil paket dari jasa ekspedisi dengan barang bukti ganja seberat 3,6 kilogram.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (18/4/2026) di sekitar Stasiun Tanah Abang, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Berbekal informasi dari masyarakat, anggota kami melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan satu orang pelaku berikut barang bukti narkotika jenis ganja dalam jumlah besar,” ujar Reynold.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku kedapatan membawa empat paket ganja yang dibungkus lakban cokelat dengan total berat mencapai 3,6 kilogram. Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, mengungkapkan bahwa ganja tersebut diperoleh pelaku dari seseorang berinisial AR yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Pelaku mengambil barang tersebut dari jasa ekspedisi di wilayah Tanah Abang. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Wisnu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah. Polisi kini terus mendalami kasus ini guna memburu pemasok utama serta mengungkap jalur distribusi barang haram tersebut.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.












