Diciduk di Tanah Abang Usai Ambil Paket Ekspedisi, Pengedar Bawa 3,6 Kg Ganja

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Aparat Kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial AA (30) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelaku diamankan sesaat setelah mengambil paket dari jasa ekspedisi dengan barang bukti ganja seberat 3,6 kilogram.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (18/4/2026) di sekitar Stasiun Tanah Abang, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

Baca Juga :  Tender Belum Dibuka, Pemenang Proyek Rp26,2 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Diduga Sudah Diatur

“Berbekal informasi dari masyarakat, anggota kami melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan satu orang pelaku berikut barang bukti narkotika jenis ganja dalam jumlah besar,” ujar Reynold.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku kedapatan membawa empat paket ganja yang dibungkus lakban cokelat dengan total berat mencapai 3,6 kilogram. Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, mengungkapkan bahwa ganja tersebut diperoleh pelaku dari seseorang berinisial AR yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Baca Juga :  Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT KPK, Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Intensif

“Pelaku mengambil barang tersebut dari jasa ekspedisi di wilayah Tanah Abang. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Wisnu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah. Polisi kini terus mendalami kasus ini guna memburu pemasok utama serta mengungkap jalur distribusi barang haram tersebut.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK Terungkap, Dipicu Dendam Asmara Tak Direstui
Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa
Hakim Soroti Warga Medan, Usai Beli Pertalite 25 Liter, Khawatir Perkara Ini Ada Yang Request
Rumah Pasutri Diduga Bandar Sabu Dikepung Emak-Emak di Tanjab Barat, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas
Peran Polisi P dan ASN N dalam Yayasan
Terbongkar! Puluhan Kubik Kayu Ilegal Diduga Dibekingi Oknum APH Inisial H, Bebas Melintas Di Jalur Lintas Palembang – Jambi, Pal 10 Kota Jambi
Masih Adakah Aturan di Kota Jambi? Reklame Maulana-Diza Diduga Tak Berizin dan Tak Tersentuh Penindakan
Terungkap di Pengadilan, Bos Blueray Cargo Mengaku Setor Rp91 Miliar ke Oknum Bea Cukai
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:24 WIB

Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK Terungkap, Dipicu Dendam Asmara Tak Direstui

Senin, 15 Juni 2026 - 12:56 WIB

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:34 WIB

Hakim Soroti Warga Medan, Usai Beli Pertalite 25 Liter, Khawatir Perkara Ini Ada Yang Request

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:54 WIB

Rumah Pasutri Diduga Bandar Sabu Dikepung Emak-Emak di Tanjab Barat, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:54 WIB

Peran Polisi P dan ASN N dalam Yayasan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Senin, 15 Jun 2026 - 12:56 WIB