Gas Subsidi Dioplos ke Tabung 12 Kg, Tiga Pelaku Ditangkap di Muaro Jambi

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUARO JAMBI – Aparat kepolisian mengungkap praktik pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg di wilayah Muaro Jambi. Tiga pelaku diamankan saat sedang beraksi di lokasi yang berada di kawasan kebun sawit, Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di lokasi tersebut. Saat dilakukan penindakan, polisi menemukan ratusan tabung gas berbagai ukuran beserta peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi gas.

Modus pelaku yakni mengumpulkan LPG 3 kg, kemudian memindahkan isinya ke tabung non-subsidi menggunakan alat suntik berupa pipa besi. Untuk mempercepat proses, tabung dipanaskan agar gas lebih mudah dipindahkan.

Baca Juga :  Bupati Muara Enim Jadi Tersangka di Dua Perkara KPK, Termasuk Suap BPK

Setelah terisi, tabung 5,5 kg dan 12 kg dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Praktik ini jelas melanggar hukum karena menyalahgunakan LPG subsidi dan sangat merugikan masyarakat,” ujar salah satu petugas kepolisian saat pengungkapan.

Dari hasil penyelidikan, untuk mengisi satu tabung 12 kg dibutuhkan sekitar 4 hingga 5 tabung LPG 3 kg. Sementara tabung 5,5 kg membutuhkan sekitar 2 tabung LPG subsidi.

Baca Juga :  KPK OTT di Kuansing Riau, Amankan 10 Orang dalam Dugaan Suap Jual Beli

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa ratusan tabung gas, alat suntik, drum pemanas, timbangan, serta kendaraan operasional. Saat ini, aparat masih memburu pemilik atau aktor utama dalam praktik ilegal tersebut.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp2 miliar.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar, guna mencegah kerugian dan potensi bahaya dari penggunaan gas oplosan.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru