Bareskrim Tetapkan Ustaz Ahmad Al Misry Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Santri

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menetapkan pendakwah Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri menggelar perkara dan menemukan adanya bukti yang cukup.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan penetapan tersebut.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, telah ditetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo, Jumat (24/4/2026).

Baca Juga :  Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru Madrasah Secara Bertahap Mulai Pekan Ini

Ia menjelaskan, proses hukum saat ini masih terus berjalan, termasuk melengkapi berkas perkara serta melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi dan korban.

Modus Iming-iming Beasiswa

Dalam penyelidikan, tersangka diduga menggunakan modus iming-iming beasiswa ke luar negeri untuk mendekati para korban. Korban kemudian diminta menjalani pemeriksaan fisik yang berujung pada tindakan pelecehan seksual.

Sebagian korban diketahui masih berstatus di bawah umur. Hingga kini, jumlah korban disebut mencapai belasan orang, meskipun yang secara resmi melapor ke pihak kepolisian masih terbatas dan berasal dari berbagai daerah.

Baca Juga :  Prajurit TNI yang Menuduh Penjual Es Gabus Menggunakan Spons Resmi Ditahan

Proses Hukum Berlanjut
Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke kepolisian pada 28 November 2025. Sejak saat itu, penyidik mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti.

Polri juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada para korban sebagai bagian dari prosedur hukum.

Bareskrim menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan seksual secara serius dan memastikan perlindungan terhadap para korban, khususnya perempuan dan anak.

Berita Terkait

KPK Usul Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode
Sindikat Joki UTBK 2026 di Unesa Terbongkar, Gunakan Dokumen Palsu hingga Alat di Telinga
Kopassus Tegaskan Isu “Orang Istana Digampar Pangkopassus” adalah Hoaks
Ratusan Warga Kaltim Bersiap Aksi 21 April, Kantor Gubernur Dipasangi Kawat Berduri
Update Harga LPG Non-Subsidi April 2026, Pertamina Pastikan Stabil di Seluruh Provinsi
Hashim: Wajar Program Makan Bergizi Gratis Masih Ada Kelemahan di Awal Pelaksanaan
Masih Banyak Disalahpahami, Ini Perbedaan Sertifikasi Halal dan Syariah
Harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Dex Naik per 18 April 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 13:06 WIB

Bareskrim Tetapkan Ustaz Ahmad Al Misry Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Santri

Kamis, 23 April 2026 - 19:40 WIB

KPK Usul Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode

Rabu, 22 April 2026 - 18:46 WIB

Sindikat Joki UTBK 2026 di Unesa Terbongkar, Gunakan Dokumen Palsu hingga Alat di Telinga

Rabu, 22 April 2026 - 06:58 WIB

Kopassus Tegaskan Isu “Orang Istana Digampar Pangkopassus” adalah Hoaks

Selasa, 21 April 2026 - 11:40 WIB

Ratusan Warga Kaltim Bersiap Aksi 21 April, Kantor Gubernur Dipasangi Kawat Berduri

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Bareskrim Tangkap Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin

Jumat, 24 Apr 2026 - 08:25 WIB

Hukum dan kriminal

KPK Panggil Khalid Basalamah Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jumat, 24 Apr 2026 - 08:19 WIB