Bareskrim Tetapkan Ustaz Ahmad Al Misry Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Santri

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menetapkan pendakwah Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri menggelar perkara dan menemukan adanya bukti yang cukup.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan penetapan tersebut.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, telah ditetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo, Jumat (24/4/2026).

Baca Juga :  Prabowo Kecam Keras Laporan Palsu, Rocky Gerung: Beberapa Menteri Ketahuan Ngibul

Ia menjelaskan, proses hukum saat ini masih terus berjalan, termasuk melengkapi berkas perkara serta melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi dan korban.

Modus Iming-iming Beasiswa

Dalam penyelidikan, tersangka diduga menggunakan modus iming-iming beasiswa ke luar negeri untuk mendekati para korban. Korban kemudian diminta menjalani pemeriksaan fisik yang berujung pada tindakan pelecehan seksual.

Sebagian korban diketahui masih berstatus di bawah umur. Hingga kini, jumlah korban disebut mencapai belasan orang, meskipun yang secara resmi melapor ke pihak kepolisian masih terbatas dan berasal dari berbagai daerah.

Baca Juga :  BMKG: Sebagian Besar Jawa hingga Bali Berpotensi Alami Kekeringan Ekstrem Saat Puncak Kemarau

Proses Hukum Berlanjut
Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke kepolisian pada 28 November 2025. Sejak saat itu, penyidik mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti.

Polri juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada para korban sebagai bagian dari prosedur hukum.

Bareskrim menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan seksual secara serius dan memastikan perlindungan terhadap para korban, khususnya perempuan dan anak.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru