Ketum SMSI: Dirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2026 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh setiap 3 Mei menjadi momentum penting untuk menegaskan komitmen terhadap kemerdekaan pers. Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, menegaskan bahwa mendirikan perusahaan pers merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Ia menyebut, hak tersebut dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta berbagai ketentuan internasional. Karena itu, setiap warga negara memiliki kebebasan untuk mendirikan media, termasuk media siber, tanpa hambatan yang tidak perlu.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kepri Viral Naik Harley Davidson Rp645 Juta Tanpa Helm, Disorot Soal SIM Khusus

“Hari ini kami mengajak seluruh lapisan masyarakat dan aparatur negara untuk mendukung kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia,” ujar Firdaus, Minggu (3/5/2026).

Firdaus juga mengapresiasi pemerintah, khususnya dalam hal kemudahan pengurusan badan hukum bagi perusahaan pers. Menurutnya, proses pendirian perusahaan pers tidak boleh dipersulit dengan regulasi tambahan di luar ketentuan yang ada.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Buka-bukaan Soal Nasib Gaji PNS 2026, Ini Penjelasannya

“Cukup berbadan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.

Ia menambahkan, kemerdekaan pers merupakan pilar utama demokrasi yang berperan dalam menegakkan kebenaran, keadilan, serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Pers juga dijamin bebas dari penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.

Sebagai informasi, Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap 3 Mei sejak ditetapkan oleh UNESCO dan Majelis Umum PBB pada 1993.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru