Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Oknum Kiai Gunakan Modus Doktrin Agama

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati – Kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati kembali mencoreng dunia pendidikan berbasis keagamaan. Seorang oknum kiai berinisial AS di Kabupaten Pati ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati.

Informasi yang dihimpun dari Kompas.com menyebutkan, aksi bejat tersebut berlangsung dalam rentang waktu cukup lama, yakni sejak 2020 hingga 2024.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan modus doktrin agama. Ia mengajarkan ajaran tertentu (thoriqoh) yang menekankan kepatuhan mutlak santri kepada guru atau kiai. Kondisi ini membuat korban tidak berani menolak, bahkan menganggap tindakan pelaku sebagai bagian dari ajaran yang harus dijalani.

Baca Juga :  UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Terancam Dipecat

Akibat tekanan psikologis dan relasi kuasa yang timpang, praktik pencabulan tersebut berlangsung berulang tanpa perlawanan berarti dari para korban.

Kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan ke pihak kepolisian pada Juli 2024. Meski dalam perjalanannya terdapat korban yang sempat mencabut keterangan, proses hukum tetap berjalan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual merupakan delik umum, sehingga penanganannya tidak bergantung pada laporan korban semata.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka Pemerasan Pejabat Pemda

Pada April 2026, penyidik akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka. Namun, pelaku diketahui sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan sebelum akhirnya diproses lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian serius publik karena menyoroti potensi penyalahgunaan otoritas dalam lingkungan pendidikan berbasis agama. Selain itu, peristiwa ini juga menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga pendidikan berasrama guna mencegah terjadinya kekerasan seksual.

 

atau headline yang lebih “nendang” untuk media online

Berita Terkait

Oknum Brimob di Bali Jual Mobil Curian Rp102 Juta, Uangnya Dipakai Main Judi Online
Polisi Bongkar Fakta di Balik Santriwati Hamil Misterius Di Pekalongan
Misteri CCTV ‘Gaib’ di Kasus Andrie Yunus, Bukti Penting Hilang Saat Sidang Praperadilan
Anak Bupati dan Selebgram Pekanbaru Positif Narkoba saat Razia Tempat Hiburan
Kasus Chromebook Nadiem Makarim, KSP: Abolisi dan Amnesti Bukan Berdasarkan Opini Publik
Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Kasus CPO
UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Terancam Dipecat
PTPN I Dikecam Publik Tolak RJ Kasus Kakek Mujiran, Publik: PTPN I Tidak Punya Malu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:40 WIB

Oknum Brimob di Bali Jual Mobil Curian Rp102 Juta, Uangnya Dipakai Main Judi Online

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:34 WIB

Polisi Bongkar Fakta di Balik Santriwati Hamil Misterius Di Pekalongan

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:32 WIB

Misteri CCTV ‘Gaib’ di Kasus Andrie Yunus, Bukti Penting Hilang Saat Sidang Praperadilan

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:31 WIB

Anak Bupati dan Selebgram Pekanbaru Positif Narkoba saat Razia Tempat Hiburan

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:37 WIB

Kasus Chromebook Nadiem Makarim, KSP: Abolisi dan Amnesti Bukan Berdasarkan Opini Publik

Berita Terbaru