Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (13/3/2026). Usai pemeriksaan intensif, KPK langsung menahan keduanya untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK.
Dalam perkara ini, Syamsul dan Sadmoko diduga meminta setoran uang kepada sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Cilacap. Permintaan tersebut berkisar antara Rp75 juta hingga Rp100 juta per dinas.
Dari praktik tersebut, penyidik KPK mengamankan uang sekitar Rp610 juta yang diduga berasal dari setoran sejumlah pejabat daerah. Uang tersebut disebut-sebut akan digunakan untuk kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Sejumlah pejabat disebut menyetor uang karena khawatir mengalami mutasi jabatan jika tidak memenuhi permintaan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi oleh penyelenggara negara.












