KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka Pemerasan Pejabat Pemda

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (13/3/2026). Usai pemeriksaan intensif, KPK langsung menahan keduanya untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK.
Dalam perkara ini, Syamsul dan Sadmoko diduga meminta setoran uang kepada sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Cilacap. Permintaan tersebut berkisar antara Rp75 juta hingga Rp100 juta per dinas.
Dari praktik tersebut, penyidik KPK mengamankan uang sekitar Rp610 juta yang diduga berasal dari setoran sejumlah pejabat daerah. Uang tersebut disebut-sebut akan digunakan untuk kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Sejumlah pejabat disebut menyetor uang karena khawatir mengalami mutasi jabatan jika tidak memenuhi permintaan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi oleh penyelenggara negara.

Baca Juga :  Penyidik Polda Jambi Didemosi, Tersangka Sabu 58 Kg Kabur dari Ruang Pemeriksaan

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru