KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka Pemerasan Pejabat Pemda

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (13/3/2026). Usai pemeriksaan intensif, KPK langsung menahan keduanya untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK.
Dalam perkara ini, Syamsul dan Sadmoko diduga meminta setoran uang kepada sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Cilacap. Permintaan tersebut berkisar antara Rp75 juta hingga Rp100 juta per dinas.
Dari praktik tersebut, penyidik KPK mengamankan uang sekitar Rp610 juta yang diduga berasal dari setoran sejumlah pejabat daerah. Uang tersebut disebut-sebut akan digunakan untuk kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Sejumlah pejabat disebut menyetor uang karena khawatir mengalami mutasi jabatan jika tidak memenuhi permintaan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi oleh penyelenggara negara.

Baca Juga :  KPK Beberkan Audit BPK, Kerugian Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar di Praperadilan Yaqut

Berita Terkait

WNA Malaysia Laporkan Oknum Protokol Pemprov Jambi, Klaim Rugi Rp210 Juta
Ibu dan Korban Dugaan Pemerkosaan Oknum Polisi Jambi Temui Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Harap Keadilan Ditegakkan
Rp16 Miliar Disita KPK! Diduga untuk “Kondisikan” Pansus Haji, Nama Yaqut Terseret
Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Danke Rajagukguk Resmi Diganti
Kilasan Kasus Yai Mim: Dari Konflik Tetangga, Jadi Tersangka Pornografi hingga Meninggal Dunia
Bea Cukai Jambi Diduga Tak Berdaya Hadapi Mafia Rokok, Hanya Berani Razia Toko Kecil
Kerugian Haji Ilegal Capai Rp92,64 Miliar, Polri Bentuk Satgas Khusus Berantas Penipuan
Jambi Darurat Debt Collector, LBH PKN Desak Polisi dan OJK Bertindak Tegas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:14 WIB

WNA Malaysia Laporkan Oknum Protokol Pemprov Jambi, Klaim Rugi Rp210 Juta

Rabu, 15 April 2026 - 20:13 WIB

Ibu dan Korban Dugaan Pemerkosaan Oknum Polisi Jambi Temui Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Harap Keadilan Ditegakkan

Selasa, 14 April 2026 - 08:34 WIB

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Danke Rajagukguk Resmi Diganti

Selasa, 14 April 2026 - 08:31 WIB

Kilasan Kasus Yai Mim: Dari Konflik Tetangga, Jadi Tersangka Pornografi hingga Meninggal Dunia

Senin, 13 April 2026 - 19:03 WIB

Bea Cukai Jambi Diduga Tak Berdaya Hadapi Mafia Rokok, Hanya Berani Razia Toko Kecil

Berita Terbaru