Hampir 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online, Menkomdigi: Kondisi Sangat Mengkhawatirkan

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar judi online. Fakta tersebut dinilai menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Meutya dalam kegiatan “Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol” di Medan, Sumatera Utara. Dari total angka tersebut, sekitar 80 ribu anak diketahui masih berusia di bawah 10 tahun.

“Kondisi ini sangat mengkhawatirkan. Judi online bukan permainan biasa, tetapi praktik ilegal yang merusak masa depan anak-anak dan keluarga,” ujar Meutya.

Ia menegaskan, judi online merupakan bentuk penipuan digital yang dirancang agar pemain terus mengalami kerugian. Dampaknya tidak hanya menghancurkan kondisi ekonomi keluarga, tetapi juga memicu konflik sosial hingga kriminalitas.

Baca Juga :  Kapuspen TNI Sebut Keterlibatan Tentara Memburu Begal Merupakan Kebutuhan Masyarakat

Menurut Meutya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital terus melakukan pemblokiran terhadap situs maupun konten judi online. Namun langkah tersebut dinilai belum cukup tanpa dukungan penuh dari berbagai pihak.

Pemerintah juga menggandeng Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, serta sektor perbankan untuk mempersempit ruang gerak praktik judi daring di Indonesia.

Selain itu, platform digital seperti Meta Platforms, TikTok, dan YouTube diminta lebih aktif menurunkan konten promosi judi online yang semakin masif menyasar masyarakat, termasuk anak-anak.

Baca Juga :  Bareskrim: Belum Ada Indikasi Sabotase di Balik Blackout Sumatera

Meutya juga mengajak para orang tua, tokoh agama, tenaga pendidik, dan komunitas masyarakat untuk menjadi benteng utama dalam melindungi anak dari paparan judi online sejak dini.

“Peran keluarga sangat penting untuk mengawasi penggunaan gadget dan aktivitas digital anak-anak,” tegasnya.

Fenomena judi online sendiri belakangan menjadi perhatian nasional karena dinilai semakin mudah diakses melalui media sosial, aplikasi pesan singkat, hingga platform streaming digital.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru