Lolos dari Pantauan, Pengangkutan BBM Ilegal Lintas Provinsi Diduga Milik Silalahi Grup Dikawal Oknum Aparat TNI

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI — PEKANBARU | Penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang melintasi perbatasan Jambi dan Sumatera Selatan menuju Pekanbaru, Riau, kembali menjadi sorotan. Praktik terlarang ini disinyalir berjalan mulus berkat adanya pengawalan ketat oleh oknum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan aturan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas bongkar muat dan pengangkutan BBM tanpa izin resmi ini melibatkan armada transportasi yang diduga bernaung di bawah bendera Silalahi Grup. Truk-truk bermuatan “emas hitam” ilegal tersebut terpantau melaju bebas di jalan lintas menuju Riau tanpa hambatan berarti.

Lebih mengejutkan lagi, kelancaran operasional pengangkutan ini diduga kuat karena adanya peran oknum anggota TNI berinisial S .

S disebut-sebut telah cukup lama berperan sebagai pengawal “jalur” bagi armada Silalahi Grup, sehingga aktivitas tersebut seolah tidak terendus oleh pihak kepolisian di sepanjang rute perjalanan.

Masyarakat dan penggiat kontrol sosial kini mempertanyakan lemahnya pengawasan di wilayah perbatasan. Kehadiran oknum aparat dalam pusaran bisnis ilegal ini dianggap mencederai institusi dan menghambat upaya pemberantasan mafia BBM yang merugikan negara.

Baca Juga :  Kilasan Kasus Yai Mim: Dari Konflik Tetangga, Jadi Tersangka Pornografi hingga Meninggal Dunia

Keterlibatan anggota TNI dalam kegiatan pengawalan komoditas ilegal merupakan pelanggaran serius. Secara regulasi, seorang prajurit dilarang keras terlibat dalam kegiatan bisnis Ilegal, terlebih Bisnis yang melawan hukum.

Jika dugaan ini terbukti benar, oknum TNI berinisial  S dapat dijerat dengan sanksi tegas berdasarkan aturan internal TNI.

Bagi anggota TNI yang terbukti terlibat dalam pengawalan atau perlindungan terhadap kegiatan ilegal seperti pengangkutan BBM tanpa izin, dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:

1. Pelanggaran Sapta Marga dan Sumpah Prajurit:

Tindakan tersebut merupakan bentuk ketidaksetiaan terhadap sumpah prajurit yang mewajibkan setiap anggota tunduk kepada hukum dan menjunjung tinggi kehormatan institusi.

2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI:

Pasal 39 angka 3 secara tegas melarang prajurit terlibat dalam kegiatan bisnis, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga :  "Mafia Solar Ilegal Bebas Beroperasi di Tengah Kelangkaan, Hukum Mandul atau Aparat Tutup Mata?"

3. Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer:

Sesuai dengan jenis pelanggarannya, oknum dapat dikenakan sanksi berupa:

* Teguran: Berupa teguran lisan atau tertulis.

* Penahanan Disiplin: Baik ringan maupun berat (paling lama 21 hari).

* Sanksi Administrasi: Penundaan kenaikan pangkat (UKP) atau penundaan pendidikan.

4. Kode Etik dan Pemecatan (PDTH):

Dalam kasus yang mencoreng nama baik institusi secara berat atau melibatkan tindak pidana murni (seperti melanggar UU Migas Pasal 53-55), oknum tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Militer dan terancam sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, baik dari manajemen armada transportasi maupun satuan wilayah hukum setempat, guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai keterlibatan oknum tersebut (AS)

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru