Kapuspen TNI Sebut Keterlibatan Tentara Memburu Begal Merupakan Kebutuhan Masyarakat

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – TNI menegaskan keterlibatan prajurit membantu memburu begal dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang menginginkan keamanan lebih maksimal.

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Muhammad Nas menyampaikan mayoritas masyarakat mendukung kehadiran prajurit dalam membantu memberantas kejahatan jalanan.

Menurut Nas, dukungan publik terhadap keterlibatan TNI muncul karena masyarakat merasa terbantu menghadapi aksi begal yang meresahkan.

Ia mengaku pernah melakukan survei secara langsung kepada masyarakat dan menemukan respons positif terhadap langkah pengamanan tersebut.

Baca Juga :  Tragis, Wanita WNI Tewas Ditikam di Hamamatsu Jepang; Terduga Pelaku Tewas Tertabrak Kereta

Nas menegaskan prajurit TNI tidak mungkin tinggal diam ketika menyaksikan tindak kejahatan terjadi di hadapan mereka langsung.

Menurutnya, tindakan membantu masyarakat menghadapi pelaku kejahatan merupakan bagian dari tanggung jawab prajurit dalam menjaga keamanan.

“Jadi bahasanya lebih dikedepankan adalah kebutuhan masyarakatnya yang dilandasi dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.”

Ia menjelaskan keterlibatan TNI dalam membantu penanganan keamanan juga memiliki dasar hukum yang jelas sesuai ketentuan berlaku.

Baca Juga :  Prabowo Apresiasi Kerja Keras Kabinet: Ada Menteri yang Pingsan hingga Harus Operasi

Nas menyebut prajurit berpotensi dianggap melakukan pembiaran apabila tidak bertindak saat menyaksikan kejahatan terjadi di lapangan.

Karena itu, TNI menilai kehadiran personel membantu masyarakat menghadapi begal menjadi langkah yang diperlukan dan dibutuhkan.

“Kalau pemerintah menerapkan seperti itu ada dasarnya, apa? Permintaan dari kepolisian namanya operasi perbantuan.”

Ia menegaskan pelibatan TNI dalam membantu kepolisian dilakukan melalui mekanisme operasi perbantuan dan bukan pengambilalihan kewenangan.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru