Bau Skandal Reklame Kota Jambi : Dugaan Kongkalikong Perizinan dan Pajak Menguat

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

JAMBI – Pemerintah Kota Jambi terus menggencarkan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat melalui berbagai cara, termasuk melibatkan ketua RT mendatangi rumah warga.
Namun di tengah gencarnya penagihan kepada masyarakat, sejumlah reklame, billboard, dan videotron yang diduga belum mengantongi izin justru tetap berdiri tanpa tindakan tegas.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan aturan. Masyarakat dituntut patuh membayar pajak, sementara sejumlah objek usaha yang berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkesan luput dari pengawasan.
Hasil penelusuran di lapangan menemukan sejumlah reklame dan videotron yang masih beroperasi meski diduga belum memenuhi persyaratan perizinan maupun kewajiban perpajakan daerah.
Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis terhadap pelanggaran yang terjadi. Publik pun mulai mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan oleh instansi terkait.
Sebelumnya, Kepala BPPRD Kota Jambi, Dr. Ardi, SP., MP, menyebut kewenangan perizinan reklame berada pada DPMPTSP dan Dinas PUPR. Sementara BPPRD bertugas melakukan pendataan, pengawasan, penetapan, dan pemungutan pajak reklame.
Meski kewenangan terbagi, masyarakat menilai persoalan reklame tidak dapat dipisahkan antarinstansi. Setiap reklame semestinya memenuhi seluruh aspek legalitas, mulai dari izin, tata ruang, hingga kewajiban pajak.
Pertanyaan besar yang kini mengemuka, apakah seluruh reklame yang berdiri di Kota Jambi telah terdaftar sebagai objek pajak dan membayar kewajibannya sesuai ketentuan?
Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 30 Tahun 2024 mengatur setiap reklame yang telah memenuhi kewajiban perpajakan wajib memiliki tanda registrasi resmi sebagai bukti telah terdata oleh pemerintah daerah.
Selain pajak, aspek perizinan juga menjadi sorotan. Beberapa konstruksi reklame bahkan ditemukan berdiri di trotoar dan bahu jalan yang semestinya menjadi ruang publik bagi masyarakat.
Yang lebih mengundang tanya, sejumlah reklame yang pernah disegel masih terlihat berdiri hingga kini. Padahal regulasi telah mengatur sanksi administratif hingga pembongkaran terhadap reklame yang melanggar ketentuan.
Dalam Pasal 17 ayat (3) Perwali Nomor 30 Tahun 2024 disebutkan bahwa reklame yang telah habis masa pajaknya dapat dibongkar oleh BPPRD apabila penyelenggara tidak melaksanakan kewajibannya.
Jika kewenangan pembongkaran sudah diatur secara jelas, mengapa reklame yang diduga melanggar masih berdiri bebas di berbagai titik Kota Jambi?
Publik kini menunggu keterbukaan data dari Pemerintah Kota Jambi mengenai jumlah reklame aktif, reklame terdaftar, wajib pajak yang menunggak, reklame yang telah disegel, hingga jumlah reklame yang telah dibongkar.
Hingga berita ini diterbitkan, BPPRD, DPMPTSP, maupun Dinas PUPR Kota Jambi belum memberikan penjelasan rinci terkait tindak lanjut terhadap reklame yang diduga tidak berizin maupun data kepatuhan pajak reklame di Kota Jambi.
Di tengah tuntutan kepatuhan pajak kepada masyarakat, transparansi dan ketegasan penegakan aturan terhadap seluruh objek pajak menjadi ujian serius bagi Pemerintah Kota Jambi. Publik pun bertanya, apakah hukum benar-benar berlaku sama bagi semua, atau justru tajam ke bawah dan tumpul ke atas?

Baca Juga :  Koordinator Wartawan Parlemen Ancam Laporkan Deddy Sitorus ke MKD Terkait Ucapan "Kayak Sirkus"

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru