JAMBI – Pemerintah Kota Jambi terus menggencarkan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat melalui berbagai cara, termasuk melibatkan ketua RT mendatangi rumah warga.
Namun di tengah gencarnya penagihan kepada masyarakat, sejumlah reklame, billboard, dan videotron yang diduga belum mengantongi izin justru tetap berdiri tanpa tindakan tegas.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan aturan. Masyarakat dituntut patuh membayar pajak, sementara sejumlah objek usaha yang berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkesan luput dari pengawasan.
Hasil penelusuran di lapangan menemukan sejumlah reklame dan videotron yang masih beroperasi meski diduga belum memenuhi persyaratan perizinan maupun kewajiban perpajakan daerah.
Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis terhadap pelanggaran yang terjadi. Publik pun mulai mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan oleh instansi terkait.
Sebelumnya, Kepala BPPRD Kota Jambi, Dr. Ardi, SP., MP, menyebut kewenangan perizinan reklame berada pada DPMPTSP dan Dinas PUPR. Sementara BPPRD bertugas melakukan pendataan, pengawasan, penetapan, dan pemungutan pajak reklame.
Meski kewenangan terbagi, masyarakat menilai persoalan reklame tidak dapat dipisahkan antarinstansi. Setiap reklame semestinya memenuhi seluruh aspek legalitas, mulai dari izin, tata ruang, hingga kewajiban pajak.
Pertanyaan besar yang kini mengemuka, apakah seluruh reklame yang berdiri di Kota Jambi telah terdaftar sebagai objek pajak dan membayar kewajibannya sesuai ketentuan?
Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 30 Tahun 2024 mengatur setiap reklame yang telah memenuhi kewajiban perpajakan wajib memiliki tanda registrasi resmi sebagai bukti telah terdata oleh pemerintah daerah.
Selain pajak, aspek perizinan juga menjadi sorotan. Beberapa konstruksi reklame bahkan ditemukan berdiri di trotoar dan bahu jalan yang semestinya menjadi ruang publik bagi masyarakat.
Yang lebih mengundang tanya, sejumlah reklame yang pernah disegel masih terlihat berdiri hingga kini. Padahal regulasi telah mengatur sanksi administratif hingga pembongkaran terhadap reklame yang melanggar ketentuan.
Dalam Pasal 17 ayat (3) Perwali Nomor 30 Tahun 2024 disebutkan bahwa reklame yang telah habis masa pajaknya dapat dibongkar oleh BPPRD apabila penyelenggara tidak melaksanakan kewajibannya.
Jika kewenangan pembongkaran sudah diatur secara jelas, mengapa reklame yang diduga melanggar masih berdiri bebas di berbagai titik Kota Jambi?
Publik kini menunggu keterbukaan data dari Pemerintah Kota Jambi mengenai jumlah reklame aktif, reklame terdaftar, wajib pajak yang menunggak, reklame yang telah disegel, hingga jumlah reklame yang telah dibongkar.
Hingga berita ini diterbitkan, BPPRD, DPMPTSP, maupun Dinas PUPR Kota Jambi belum memberikan penjelasan rinci terkait tindak lanjut terhadap reklame yang diduga tidak berizin maupun data kepatuhan pajak reklame di Kota Jambi.
Di tengah tuntutan kepatuhan pajak kepada masyarakat, transparansi dan ketegasan penegakan aturan terhadap seluruh objek pajak menjadi ujian serius bagi Pemerintah Kota Jambi. Publik pun bertanya, apakah hukum benar-benar berlaku sama bagi semua, atau justru tajam ke bawah dan tumpul ke atas?












