Dugaan Korupsi Pajak Reklame Kota Jambi: Ketika Pengawasan Antar Instansi Dipertanyakan

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

JAMBI – Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat ratusan reklame, videotron, dan berbagai jenis media promosi lainnya yang berdiri kokoh di sejumlah titik strategis Kota Jambi. Namun, keberadaan reklame tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait aspek perizinan dan kewajiban perpajakan.

Dari data yang diperoleh, reklame yang memiliki izin tercatat hanya sekitar 63 titik. Jumlah tersebut bahkan sudah termasuk reklame milik jaringan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret.

Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa masih banyak reklame yang beroperasi tanpa izin dan berpotensi tidak membayar pajak reklame.

Sejumlah nama perusahaan yang tercantum jelas pada papan identitas reklame, seperti Maharkaya, Adji Neon, Yuhaz, MJI, Devis, hingga beberapa nama perorangan, terlihat tetap beroperasi.

Kondisi ini memunculkan kesan bahwa para penyelenggara reklame tersebut seolah tidak tersentuh oleh aturan yang berlaku di Kota Jambi dan diduga bebas menjalankan usahanya tanpa pengawasan yang ketat.

Pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 30 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Reklame mengatur bahwa setiap objek reklame yang telah memenuhi kewajiban perpajakan wajib diberikan tanda registrasi sebagai bukti bahwa reklame tersebut telah terdata secara resmi.

Padahal Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 30 Tahun 2024 memberikan ruang bagi pemerintah untuk menjatuhkan tindakan administratif hingga melakukan pembongkaran terhadap reklame yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Survei Indikator: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Kinerja Presiden Prabowo Capai 79,9 Persen

Bahkan dalam Pasal 17 ayat (3) disebutkan bahwa apabila penyelenggara reklame tidak membongkar reklame yang telah berakhir masa pajaknya, maka reklame tersebut dapat dibongkar oleh BPPRD dan selanjutnya menjadi milik Pemerintah Kota Jambi.

Menjamurnya reklame yang diduga ilegal atau tidak berizin menunjukkan bahwa proses pendataan, pendaftaran, pengawasan, serta penghitungan potensi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum berjalan optimal, berdampak pada tidak maksimalnya penerimaan daerah dari sektor perizinan bangunan yang seharusnya menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi.

Sikap bungkam Dinas PUPR Kota Jambi terhadap persoalan ini memunculkan dugaan adanya permainan lintas instansi. Pasalnya, Dinas PUPR merupakan pintu awal dalam proses penghitungan dan pengusulan retribusi PBG yang seharusnya didasarkan pada data potensi yang valid, akurat, dan terukur.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga dinilai perlu lebih transparan karena menjadi pintu masuk dalam proses penerbitan berbagai perizinan, termasuk tahapan yang masih menunggu penyelesaian dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK).

Jika melihat data tahun 2023, target PAD dari sektor pajak reklame Kota Jambi mencapai Rp35 miliar dan terealisasi. Namun di tengah semakin menjamurnya reklame dan videotron di Kota Jambi, target PAD dari sektor pajak reklame pada tahun 2025 justru hanya dipatok sekitar Rp11 miliar. Target tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengingat jumlah reklame yang terus bertambah dari tahun ke tahun.

Baca Juga :  KASN Dihapus, MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN

Sistem pendataan yang belum terintegrasi secara real-time juga dinilai menciptakan celah munculnya fenomena yang disebut sebagai “reklame liar legal”. Istilah ini merujuk pada kondisi ketika penyelenggara billboard membayar pajak kepada pemerintah daerah untuk menghindari penertiban, namun secara hukum bangunan reklame tersebut tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Dampaknya tidak dapat dianggap sepele. Selain potensi pajak yang hilang akibat tidak tercatatnya Nilai Sewa Reklame (NSR) secara akurat, Pemerintah Kota Jambi juga berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor retribusi perizinan bangunan gedung yang nilainya dapat mencapai ratusan juta rupiah pada setiap titik reklame yang berada di lokasi strategis.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: bahwa dugaan skandal korupsi pajak reklame harus mampu dijelaskan BPPRD, DPMPTSP dan PUTR secara transparan ?

Berita Terkait

Videotron VR9 Diduga Tak Berizin, Pajaknya Dibayar Lebih Murah dari Billboard?
Bau Skandal Reklame Kota Jambi : Dugaan Kongkalikong Perizinan dan Pajak Menguat
Pemerintah Siap Bahas RUU Pemilu Jika Jadi Inisiatif DPR Maupun Pemerintah
Prabowo: Pengusaha Indonesia Banyak Dosa, Era AI Bikin Penyimpangan Sulit Disembunyikan
Pertamina Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green Mulai 10 Juni 2026
DPR Resmi Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, Tandai Babak Baru Penguatan Institusi Kepolisian
Kapuspen TNI Sebut Keterlibatan Tentara Memburu Begal Merupakan Kebutuhan Masyarakat
Geger Pesta Gay di Karawang, Theatre Night Mart Disegel Usai Video Viral
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:03 WIB

Videotron VR9 Diduga Tak Berizin, Pajaknya Dibayar Lebih Murah dari Billboard?

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:15 WIB

Dugaan Korupsi Pajak Reklame Kota Jambi: Ketika Pengawasan Antar Instansi Dipertanyakan

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:39 WIB

Pemerintah Siap Bahas RUU Pemilu Jika Jadi Inisiatif DPR Maupun Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Prabowo: Pengusaha Indonesia Banyak Dosa, Era AI Bikin Penyimpangan Sulit Disembunyikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:13 WIB

Pertamina Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green Mulai 10 Juni 2026

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG

Jumat, 12 Jun 2026 - 17:50 WIB