DPR Resmi Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, Tandai Babak Baru Penguatan Institusi Kepolisian

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Polri menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna, Selasa hari ini.

Pengesahan tersebut menjadi penanda berakhirnya seluruh tahapan pembahasan regulasi yang sebelumnya dilakukan bersama pemerintah dan fraksi DPR.

Pimpinan sidang meminta persetujuan peserta rapat paripurna sebelum mengetuk palu sebagai tanda sahnya RUU Polri menjadi undang-undang.

Seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir sesuai mekanisme pembahasan sebelum DPR mengambil keputusan pada rapat paripurna tersebut hari.

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Kapus dan Bendahara Puskesmas Kebun IX Ditahan Kejari Muaro Jambi Terkait Korupsi Dana BOK dan TPP

Undang-Undang Polri yang baru memuat sejumlah perubahan penting terkait tugas, kewenangan, kelembagaan, serta penguatan fungsi kepolisian nasional.

Pemerintah dan DPR menilai regulasi baru diperlukan untuk menjawab tantangan keamanan yang terus berkembang di berbagai daerah.

Pembahasan RUU Polri sebelumnya menyita perhatian publik karena memunculkan beragam respons dari kalangan akademisi hingga masyarakat.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Turun ke Rp2,83 Juta per Gram, Tren Koreksi Berlanjut

Sejumlah pihak berharap implementasi undang-undang baru tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta penghormatan hak asasi manusia.

“Pengesahan RUU Polri menjadi Undang-Undang merupakan langkah strategis memperkuat institusi kepolisian dalam menjalankan tugas pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum.”

Publik kini menunggu naskah final undang-undang tersebut untuk mengetahui detail perubahan yang akan berlaku secara nasional.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru