BREAKING NEWS: Kapus dan Bendahara Puskesmas Kebun IX Ditahan Kejari Muaro Jambi Terkait Korupsi Dana BOK dan TPP

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUARO JAMBI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi resmi menahan Kepala Puskesmas Kebun IX dan Bendahara BOK terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Rabu (11/2/2026).

Dua tersangka masing-masing berinisial DL selaku Kepala Puskesmas Kebun IX dan LB selaku Bendahara BOK. Penahanan dilakukan setelah penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan (tahap II).

Kasi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Bukhari, S.H., M.H., membenarkan penahanan tersebut dan menyebut proses hukum akan segera berlanjut ke tahap penuntutan.

“Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, keduanya langsung kami lakukan penahanan,” ujar Bukhari kepada wartawan.

Baca Juga :  Pasokan Terganggu, Harga Ketumbar dan Bumbu Dapur Terancam Melonjak

Berdasarkan hasil audit Inspektorat, ditemukan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada periode 2022 hingga 2023. Kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp650 juta.

“Kerugian negara berdasarkan laporan hasil perhitungan sementara dari Inspektorat mencapai sekitar Rp650 juta lebih,” kata Bukhari.

Kedua tersangka terlihat keluar dari kantor Kejari Muaro Jambi mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jambi untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga :  Kemhan Luruskan Isu Akses Udara Militer AS: Masih Tahap Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Dalam perkara ini, jaksa menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).

“Ancaman hukuman maksimalnya penjara seumur hidup,” tegas Bukhari.

Saat ini, Kejari Muaro Jambi tengah menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi guna menjalani proses persidangan.

Berita Terkait

Kejagung Setorkan Rp1,02 Triliun Hasil Lelang dan Pemulihan Aset ke Kementerian Keuangan
Mahasiswa Gelar Demo Besar di Jakarta, Sejumlah BEM dan Serikat Mahasiswa Turun ke Jalan
Polemik Jalan Wong Kito : PU Klaim 451 Meter Dengan Anggaran Rp. 2, 34 Milliar Tuai Pertanyaan, Ribut Beton Atau Rabat beton, Kapan Lelangnya ?
KPK Panggi Fuad Bos Maktour Di Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
Videotron VR9 Diduga Tak Berizin, Pajaknya Dibayar Lebih Murah dari Billboard?
Dugaan Korupsi Pajak Reklame Kota Jambi: Ketika Pengawasan Antar Instansi Dipertanyakan
Bau Skandal Reklame Kota Jambi : Dugaan Kongkalikong Perizinan dan Pajak Menguat
Pemerintah Siap Bahas RUU Pemilu Jika Jadi Inisiatif DPR Maupun Pemerintah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:50 WIB

Kejagung Setorkan Rp1,02 Triliun Hasil Lelang dan Pemulihan Aset ke Kementerian Keuangan

Senin, 15 Juni 2026 - 15:00 WIB

Mahasiswa Gelar Demo Besar di Jakarta, Sejumlah BEM dan Serikat Mahasiswa Turun ke Jalan

Senin, 15 Juni 2026 - 10:21 WIB

Polemik Jalan Wong Kito : PU Klaim 451 Meter Dengan Anggaran Rp. 2, 34 Milliar Tuai Pertanyaan, Ribut Beton Atau Rabat beton, Kapan Lelangnya ?

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:03 WIB

Videotron VR9 Diduga Tak Berizin, Pajaknya Dibayar Lebih Murah dari Billboard?

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:15 WIB

Dugaan Korupsi Pajak Reklame Kota Jambi: Ketika Pengawasan Antar Instansi Dipertanyakan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Senin, 15 Jun 2026 - 12:56 WIB