BREAKING NEWS: Kapus dan Bendahara Puskesmas Kebun IX Ditahan Kejari Muaro Jambi Terkait Korupsi Dana BOK dan TPP

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUARO JAMBI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi resmi menahan Kepala Puskesmas Kebun IX dan Bendahara BOK terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Rabu (11/2/2026).

Dua tersangka masing-masing berinisial DL selaku Kepala Puskesmas Kebun IX dan LB selaku Bendahara BOK. Penahanan dilakukan setelah penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan (tahap II).

Kasi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Bukhari, S.H., M.H., membenarkan penahanan tersebut dan menyebut proses hukum akan segera berlanjut ke tahap penuntutan.

“Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, keduanya langsung kami lakukan penahanan,” ujar Bukhari kepada wartawan.

Baca Juga :  Praperadilan Dikabulkan, PN Jakarta Selatan Perintahkan Polisi Lanjutkan Kasus Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Berdasarkan hasil audit Inspektorat, ditemukan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada periode 2022 hingga 2023. Kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp650 juta.

“Kerugian negara berdasarkan laporan hasil perhitungan sementara dari Inspektorat mencapai sekitar Rp650 juta lebih,” kata Bukhari.

Kedua tersangka terlihat keluar dari kantor Kejari Muaro Jambi mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jambi untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga :  ​Satpol PP Bongkar 15 Bangunan Liar di Atas Saluran Air Sukaraja Bogor

Dalam perkara ini, jaksa menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).

“Ancaman hukuman maksimalnya penjara seumur hidup,” tegas Bukhari.

Saat ini, Kejari Muaro Jambi tengah menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi guna menjalani proses persidangan.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru