BPK Bongkar Dugaan Permainan Sewa Bus Jamaah Haji di Jambi, Penentuan Rekanan Disorot

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membuka dugaan praktik tidak wajar dalam pengadaan sewa bus angkutan jamaah haji yang dikelola Dinas Perhubungan Provinsi Jambi. Laporan hasil pemeriksaan mengungkap indikasi permainan harga hingga penentuan rekanan sebelum proses pengadaan berlangsung.

Berdasarkan dokumen LHP BPK, pengadaan tersebut mencakup penyewaan 11 unit bus berkapasitas 40 hingga 45 penumpang selama 16 hari untuk mendukung mobilisasi jamaah haji. Kontrak pekerjaan dimenangkan oleh PT PBN dengan nilai mencapai Rp798,86 juta.

BPK menemukan proses pengadaan berlangsung dalam waktu yang sangat singkat. Paket pekerjaan dibuat melalui aplikasi Inaproc pada 3 Mei 2025 pukul 12.50 WIB dan dinyatakan selesai pada pukul 13.47 WIB atau kurang dari satu jam.

Baca Juga :  Ratusan Siswa di Garut Diduga Keracunan Usai Menyantap Menu Makan Bergizi Gratis

Selain kecepatan proses pengadaan, auditor juga menemukan adanya komunikasi antara pihak perusahaan pemenang dan pejabat pelaksana teknis sebelum produk ditayangkan dalam sistem pengadaan. Fakta tersebut memunculkan dugaan bahwa penentuan harga dan rekanan telah diarahkan sejak awal.

Temuan lainnya menunjukkan harga sewa bus yang digunakan dalam kontrak lebih tinggi dibanding tarif yang disampaikan langsung oleh operator bus. Kepala perwakilan perusahaan otobus yang dikonfirmasi BPK menyebut tarif sewa bus dengan kapasitas serupa berada pada angka Rp4 juta per unit. Nilai itu lebih rendah dibanding harga dalam kontrak pengadaan. �

Dalam laporannya, BPK menegaskan bahwa apabila Pemerintah Provinsi Jambi melakukan kontrak langsung kepada penyedia armada, maka nilai sewa tidak akan melebihi standar harga satuan yang berlaku.

Baca Juga :  BMKG: Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Kering dari Normal 30 Tahun Terakhir

Temuan tersebut menambah daftar catatan BPK terhadap pengelolaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Sejumlah pihak kini mendesak adanya penelusuran lebih lanjut untuk memastikan tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam penyelenggaraan layanan transportasi jamaah haji.

“BPK menemukan paket pekerjaan dibuat pada pukul 12.50 WIB dan dinyatakan selesai pada pukul 13.47 WIB. Selain itu terdapat komunikasi terkait harga produk sebelum penayangan dalam aplikasi pengadaan,” sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jambi.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru