Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Minta Fakta Dibuka Secara Transparan

- Jurnalis

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

JAMBI – Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi sekaligus Pimpinan Redaksi FikiranRajat.id, Abdul Muthalib, S.H., membantah berbagai tuduhan yang berkembang pasca peristiwa yang terjadi di salah satu kafe di Kota Jambi pada malam Jumat, 18 Juni 2026.

Menurut Abdul Muthalib, sejumlah pemberitaan yang beredar telah menggambarkan dirinya sebagai pihak yang melakukan penyerangan terhadap seorang pengusaha berinisial R. Ia menilai narasi tersebut tidak menggambarkan keseluruhan fakta dan konteks yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.

“Saya menegaskan bahwa pertemuan itu bukan agenda untuk melakukan penyerangan, intimidasi, ataupun tindakan kekerasan. Saya hadir untuk meminta klarifikasi terkait berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian publik dan sedang saya dalami dalam kapasitas sebagai jurnalis investigasi,” tegas Abdul Muthalib kepada tikarnews.id, Sabtu (21/6/2026).

Bagian dari Rangkaian Investigasi Sejak Mei 2025

Abdul Muthalib menjelaskan bahwa peristiwa 18 Juni 2026 tidak dapat dipisahkan dari aktivitas jurnalistik dan kontrol sosial yang telah dilakukannya sejak 8 Mei 2025 terkait sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pembangunan Jalan Tol Bayung Lencir–Tempino–Jambi Seksi 3 dan 4.

Selama proses investigasi tersebut, FikiranRajat.id melakukan penelusuran terhadap berbagai dugaan persoalan yang berkaitan dengan proyek tersebut, mulai dari dugaan penggelapan pajak, aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki perizinan yang lengkap, hingga dokumen lingkungan hidup yang menjadi perhatian publik.

Berbagai informasi dan temuan yang diperoleh selama proses investigasi bahkan telah disampaikan kepada Komisi II DPRD Muaro Jambi dan menjadi bahan pembahasan dalam sedikitnya dua kali rapat yang membahas persoalan tersebut.

“Saya menjalankan fungsi pers sebagai kontrol sosial. Apa yang saya lakukan selama ini adalah bagian dari kerja jurnalistik investigasi yang bertujuan memastikan setiap informasi yang sampai kepada publik telah melalui proses verifikasi dan konfirmasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Minyak Goreng Minyakita Langka Dan Naik

Menurut Abdul Muthalib, pertemuan dengan Rahmat pada malam itu merupakan bagian dari upaya memperoleh keterangan langsung dari pihak yang selama ini menjadi objek investigasi dan pemberitaan.

“Saya memiliki kewajiban jurnalistik untuk meminta penjelasan dari semua pihak. Pertemuan itu merupakan bagian dari upaya mendapatkan informasi yang berimbang dan hak jawab sebelum suatu persoalan disampaikan kepada publik secara lebih luas,” katanya.

Nama PPWI Ikut Dibawa-Bawa

Abdul Muthalib juga menyampaikan keprihatinannya terhadap sejumlah pemberitaan yang berulang kali mencantumkan jabatannya sebagai Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi.

Menurutnya, organisasi PPWI tidak memiliki keterkaitan langsung dengan persoalan yang sedang dipersoalkan, namun justru ikut terseret dalam pemberitaan yang berkembang.

“Saya menghormati kebebasan pers dan hak setiap media untuk memberitakan suatu peristiwa. Namun saya menyayangkan apabila nama organisasi profesi yang saya pimpin ikut dibawa-bawa sehingga menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa PPWI merupakan organisasi profesi pers yang selama ini berkomitmen memperjuangkan kemerdekaan pers, hak publik atas informasi, perlindungan terhadap jurnalis, serta penguatan kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi.

“Jangan sampai marwah organisasi digunakan untuk membangun opini yang tidak proporsional terhadap suatu peristiwa yang hingga hari ini masih memerlukan pembuktian secara objektif,” tegasnya.

Ada Apa di Balik Pengalihan Fokus Ini?

Lebih lanjut, Abdul Muthalib menilai terdapat sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka kepada publik.

Menurutnya, sejak dirinya aktif menyoroti berbagai persoalan yang diduga merugikan keuangan negara, daerah, lingkungan hidup, dan kepentingan masyarakat luas, tidak sedikit pihak yang merasa terganggu dengan berbagai hasil investigasi yang dipublikasikan FikiranRajat.id.

Baca Juga :  Skandal Reklame Kota Jambi: Ratusan Billboard dan Videotron Diduga Berdiri Tanpa PBG, Siapa yang Bermain?

Karena itu, ia menilai publik berhak mengetahui seluruh konteks peristiwa secara utuh dan tidak hanya melihat satu potongan kejadian yang kemudian berkembang menjadi opini sepihak.

“Saya tidak ingin berspekulasi. Namun publik juga berhak bertanya mengapa fokus perhatian justru bergeser pada insiden ini, sementara berbagai persoalan yang selama ini menjadi objek investigasi belum memperoleh kejelasan hukum yang memadai,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dirinya tetap berkomitmen mengawal berbagai isu yang menyangkut kepentingan masyarakat dan tidak akan berhenti menjalankan fungsi kontrol sosial yang melekat pada profesi jurnalistik.

Hormati Proses Hukum

Terkait laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, Abdul Muthalib menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

Ia mengaku siap memberikan keterangan dan menghadirkan berbagai informasi yang diketahuinya apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan.

“Saya menghormati hak setiap warga negara untuk membuat laporan. Namun saya juga memiliki hak yang sama untuk memberikan klarifikasi, membela diri, serta menempuh langkah hukum apabila terdapat informasi yang tidak sesuai fakta dan merugikan nama baik saya,” katanya.

Ia mengajak seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru membangun kesimpulan sebelum seluruh fakta diuji secara objektif.

“Kebenaran tidak lahir dari penggiringan opini. Kebenaran lahir dari fakta, alat bukti, keterangan saksi, dan proses hukum yang adil. Saya percaya pada proses itu dan saya yakin fakta yang sebenarnya pada akhirnya akan terungkap,” pungkasnya

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru