JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pasokan batu bara ke tingkat penyidikan sejak 4 Juli 2026.
Kasus penyelewengan pengadaan pemenuhan kebutuhan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ini diduga telah berlangsung selama enam tahun, terhitung sejak periode 2018 hingga 2026.
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi penyimpangan kuat yang melibatkan dua perusahaan swasta sebagai pemasok, yakni PT OBB dan PT BRA.
Modus Operandi Pelaku
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, memaparkan tiga modus utama yang digunakan oleh pihak-pihak yang terlibat:
1. Manipulasi Kualitas: Merekayasa dokumen mutu batu bara yang dikirimkan agar terlihat memenuhi standar PLTU.
2. Manipulasi Kuantitas: Mengakali volume atau jumlah muatan batu bara yang dipasok ke pembangkit.
3. Penyimpangan Kontrak: Mengatur skema pembayaran agar harga kontrak yang dicairkan jauh lebih tinggi daripada kondisi riil di lapangan.
Dampak Pemadaman Massal (Blackout)
Tindakan manipulasi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu stabilitas energi nasional.
Tersendatnya pasokan bahan baku yang sesuai spesifikasi ditengarai menjadi salah satu pemicu utama terjadinya pemadaman listrik massal (blackout) di berbagai wilayah strategis di Indonesia, meliputi:
1. Pulau Sumatera
2. Sebagian wilayah Kalimantan
3. Jawa Tengah dan Jawa Timur
4. Sebagian wilayah Jabodetabek
Kerugian Negara
Berdasarkan perhitungan awal penyidik, total kerugian keuangan dan perekonomian negara akibat skandal ini diestimasikan mencapai Rp 5 triliun.
Guna memastikan angka pasti kerugian tersebut, Polri saat ini terus berkoordinasi erat dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit investigasi secara menyeluruh.












